-->



Terbukti Miliki 0,05 Gram Sabu Diduk Warga Sergai Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

๐Ÿ—“️ Jum’at, 05-Mei-2023 [20.16]

Terbukti Miliki 0,05 Gram Sabu Diduk Warga Sergai Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI | SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Satresnarkoba Polres TebingTinggi menangkap  seorang laki laki berinisial DK alias Diduk,  (30) warga Desa Gunung Para II Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sumatera utara, atas tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu  pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku ditangkap  didusun Sibatubatu Desa Limbong Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten  Serdang Bedagai. 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba Polres TebingTinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres TebingTinggi AKP Agus Arianto, Jum’at (5/5/2023)  menyampaikan kepada wartawan dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan ini. 

Personil Sat Narkoba Polres TebingTinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial DK alias Diduk (30) pada Selasa  (4/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun Sibatubatu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten  Serdang Bedagai tepatnya di dalam gubuk. Ungkap Agus Arianto. 

Saat Petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dibawah pohon coklat tepatnya diatas tanah, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam ditemukan di sebelah kiri pinggang dalam celana.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui dan menjawab kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya petugas membawa pelaku berserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih Ianjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup  AKP Agus Arianto. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini