Terindikasi Korupsi Dana DAK 2021, Mantan Seketaris Dispen Labura Ditahan Kejari Labuhan Batu
Labura | Sumut » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labura inisial MJ akhirnya ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kamis (04/05/2023).
MJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perabotan rehabilitasi ruang kelas tingkat SDn Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
seperti diketahui bahwa anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2021. Saat itu MJ bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Labura. Selain MJ ada dua tersangka lain yang terlibat yakni AWP dan SBP.
MJ adalah PPK pada pekerjaan kegiatan pengadaan perabot (mebel) untuk pengadaan Rehabilitasi Ruang kelas tingkat SD pada Dinas pendidikan Labuhan Batu utara.
Ia ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus) Nomor :B-/L.2.18/F.2.2/05/2023 tanggal 04 Mei 2023. sedang AWP merupakan wakil Direktur ( Kudir) CV TJS selaku pelaksana pekerjaan pengadaan perabot (mebel) rehabilitasi ruang kelas SD di labura. Ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka B-/L.2.18/F.2.2/05/2023 tanggal 04 mei 2023 An AWP.
Sementara SBP pemilik CV SP selaku sub kontraktor pengadaan perabot (Mebel).Ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka B/L.2.18/F.2.2/05/2023 tanggal 04 mei 2023.
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan penyidik Kejaksaan Negeri labuhanbatu juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan surat nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 april 2023 perihal laporan Akuntan Independen atas perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang ada kesimpulannya telah menyatakan pekerjaan kegiatan pengadaan perabot (Mebel) rehabilitasi ruang kelas SD pada dinas pendidikan labura bersumber dari dana DAK Ta 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp.669.079.798,-.
Para tersangka dipanggil untuk pemeriiksaan sebagai saksi, berdasarkan pendapat dan hasil ekspose penyidik meningkatkan status ketiga orang saksi tersebut sebagai tersangka. Terhadap para tersangka penyidik belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dikarenakan ketiga tersangka belum didampingi oleh penasehat hukum.
Bahwa berdasarkan SOP, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka. Dan Dokter menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Dilakukan penahan kepada ketiga tersangka dan ditahan di lapas kelas IIA rantau prapat selama 20 hari kedepan ” ujar Furkonsyah Lubis.
Menurut Furkonsyah, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ST)
No comments:
Post a Comment