Judi Sabung Ayam Marak di Blora Dengan Omset Fantastis | Media Sergap -->

Judi Sabung Ayam Marak di Blora Dengan Omset Fantastis


Judi Sabung Ayam Marak di Blora Dengan Omset Fantastis



mediasergap.com | BLORA » JATENG ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Kegiatan sabung ayam yang disertai dengan taruhan atau disebut sebagai judi, sedang marak di Wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Sebuah lokasi atau lazim disebut dengan kalangan yang berada di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini sedang ramai menjadi perbincangan banyak pihak.

Pasalnya, lokasi perjudian tersebut dikabarkan aman-aman saja dan nyaris tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Tidak tangung-tangung, dikabarkan omset yang didapatkan mencapai ratusan juta rupiah dalam setiap event yang diselenggarakan, lantaran banyaknya pengunjung yang berperan serta didalam kegiatan yang disertai perjudian ini, selain pemain lokal banyak pula pengunjung yang berdatangan dari luar Daerah.

Padahal beberapa hari belakangan ini sudah diberitakan oleh beberapa media online, tetapi Informasi yang diperoleh awak media ini menyebutkan bahwa pada event yang diselenggarakan Selasa (18/07/2023) kemarin bisa berlangsung hingga 8 kali pertandingan.

Berkaitan dengan hal diatas, awak media terus mencoba mengali informasi dari beberapa sumber, dan benar adanya bahwa aktivitas sabung ayam tersebut ramai pada hari-hari tertentu, seperti hari Selasa, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.

Sedangkan diamnya APH setempat juga memunculkan banyak pertanyaan, apakah mereka benar-benar kecolongan dengan adanya perjudian sabung ayam di wilayah hukum mereka ?

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, S.I.K, MM, MH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lokasi dan akan menindaklanjuti jika ada temuan.

“Makasih infonya akan kita cek dan akan kita tindaklanjuti Mas, kalau ada keterlibatan oknum akan kita tindaklanjuti, prinsipnya kita sesuai koridor dan ketentuan serta fakta-fakta saja,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Senin (17/07/2023).

Sementara itu, segala bentuk perjudian adalah larangan Negara, sesuai Pasal sesuai Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Reporter : (Team/Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini