TOBA (Sumut) mediasergap.com – Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba dihentikan dari daftar penerima bantuan setelah terdeteksi terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Penghentian bantuan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pendeteksian data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap penerima manfaat program bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, menjelaskan bahwa pendeteksian dilakukan terhadap penerima bansos yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Balige, Jumat (04/09/2026).
Lalo mengimbau masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi ekonomi keluarga.
“Berhenti bermain judi,” tegas Lalo.
Menurutnya, jumlah penerima bansos yang dihentikan tersebut masih berpotensi bertambah. Kemensos, kata dia, terus melakukan proses pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi melakukan transaksi berkaitan dengan judi online.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lalo menjelaskan bahwa proses pendeteksian juga dapat mempertimbangkan anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, apabila seorang penerima bansos terdaftar atas nama kepala keluarga, tetapi terdapat anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keberlanjutan bantuan sosial yang diterima keluarga.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” jelasnya.
Meski demikian, Lalo menyampaikan bahwa penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi apabila bantuan mereka dihentikan.
Penerima dapat membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut diketahui oleh kepala desa dan selanjutnya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk diajukan kepada Kemensos.
Namun, Lalo menegaskan bahwa proses klarifikasi tersebut merupakan bentuk upaya administratif dan bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Toba kembali mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan fasilitas keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dari aktivitas judi online.
“Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pesannya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga kondisi ekonomi keluarga dengan menghindari aktivitas perjudian serta memanfaatkan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Ds)
No comments:
Post a Comment