SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir memperkuat sinergi dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Samosir.
Nota Kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (6/10/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan penyelenggaraan pendidikan yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan penguatan pemahaman hukum kepada para pengelola satuan pendidikan.
Turut hadir Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dumoch Pandiangan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta Para Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan daerah dan pembangunan sumber daya manusia.
Menurutnya, besarnya perhatian dan anggaran yang diberikan pemerintah terhadap sektor pendidikan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas.
“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, maka diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ariston.
Ia menilai, kerja sama Pemkab Samosir dengan Kejari Samosir melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” merupakan langkah strategis untuk mengedepankan pencegahan, edukasi dan pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak ingin menunggu persoalan terjadi baru kemudian bertindak. Pencegahan, edukasi dan pendampingan harus dikedepankan,” katanya.
Ariston mengatakan, sinergi tersebut juga diharapkan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam memahami berbagai ketentuan dan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pemahaman terhadap aturan, menurutnya, penting agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai Wakil Bupati, peran saya adalah memastikan sinergi ini berjalan dengan baik. Kita ingin para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, memahami aturan dan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU, tetapi dilanjutkan dengan program edukasi, pencegahan dan pendampingan secara berkelanjutan pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Samosir.
“Harapan kita, anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik dan integritas yang kuat, kita dapat membangun pendidikan Samosir yang semakin berkualitas,” pungkas Ariston.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan bagian dari program “Jaksa Sahabat Pendidik”, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperkuat aspek pencegahan dan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan secara berjenjang dan serentak di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama sejumlah kepala daerah yang hadir secara langsung, disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Samosir dan Kejari Samosir berkomitmen memperkuat langkah preventif, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membangun budaya integritas di lingkungan satuan pendidikan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang semakin bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas, sehingga setiap kebijakan dan anggaran dapat diarahkan sebesar-besarnya bagi peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan peserta didik.
Dengan kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Samosir terus mendorong pendidikan yang tidak hanya berkualitas secara akademik, tetapi juga kuat dalam karakter, integritas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi membangun generasi masa depan. (D/Smart)
No comments:
Post a Comment