-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ—“️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)๐Ÿ“Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Showing posts with label Berita#Nasional#Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat#KPK Sita Dana Rp 36 Miliar. Show all posts
Showing posts with label Berita#Nasional#Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat#KPK Sita Dana Rp 36 Miliar. Show all posts

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, “KPK Sita Dana Rp 36 Miliar

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, “KPK Sita Dana Rp 36 Miliar


๐Ÿ“† Sabtu, 20-Juli-2024_๐Ÿ•‘ 19.51 WIB

Jakarta [mediasergap.com] ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 36 miliar terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/07/2024).

Tessa menjelaskan penyitaan uang itu terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

“Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat Tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dkk,” kata Tessa.

Sebelum ini, KPK juga menyita uang senilai Rp 22 miliar terkait kasus tersebut. Perkara ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar Perangin Angin yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim juga mencabut Hak Politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 Tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (J. Simarmata)

(Sumber: ©CNN_Indonesia)