Media Sergap - Ranperda Media Sergap: Ranperda - All Post -->





Showing posts with label Ranperda. Show all posts
Showing posts with label Ranperda. Show all posts

Hore! RPJMD 2019-2023 dan Ranperda Disetujui DPRD Batubara

mediasergap.com | BATUBARA - Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir melalui  Wakil Bupati Oky Iqbal Frima menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama atas perubahan RPJMD Tahun 2019-2023 dan 3 Ranperda.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi'i yang diikuti 23 anggota DPRD seluruh Fraksi di ruangan Paripurna, Lima Puluh, Jumat (10/12/21).

Adapun tiga  Ranperda  yang disetujui yakni, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Renperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Oky Iqbal mengatakan, saya mewakili Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Sejalan dengan Visi dan Misi Batubara, dalam menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara masyarakat industri yang Sejahtera, Mandiri, Dan Berbudaya Serta Religius, ujarnya.

"Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD, serta persetujuannya atas perubahan RPJMD tahun 2019-2023 dan 3 (tiga) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya penetapan ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.(dani/red)

DPRD Batubara Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Lahan Pertanian

mediasergap.com | BATUBARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna atas laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan Ranperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Safi'i yang dihadiri Bupati Batubara diwakili Sekdakab Sakti Alam, seluruh anggota DPRD, dan unsur forkopimda (Forum KoordinasiPimpinan Daerah) Batubara yang berlangsung di Ruang Paripurna, Lima Puluh,  Senin (15/11/21).

Dalam penyampaiannya, juru bicara Bapemperda, Mhd. Ali Hatta, S.Sos mengatakan, sebelum Perda (Peraturan Daerah) ini diajukan ke Provinsi Sumatera diharapkan kepada OPD terkait untuk melakukan koreksi dan mengkaji kembali.

Menurutnya, pengkajian dilakukan aga Ranperda (Rancanagan Peraturan Daerah) yang terdiri dari XVII BAB dan 220 Pasal agar lebih sempurna.

"Kita harus lebih mengkaji kembali, agar Perda ini lebih sempurna untuk kepentingan masyarakat,"ungkapnya.(dani/red)

Paripurna DPRD Batubara Terkait Lahan Pertanian Pangan

mediasergap.com | BATUBARA - Rapat Paripurna DPRD Batubara melalui masing-masing Fraksi memberikan  pandangan umum  atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Batubara, Kamis (21/10/21)

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Batubara M. Syafi'i SH dan diikuti 10 perwakilan Fraksi DPRD Batubara yakni, Fraksi Partai NKB, PAN, Partai Demokras, Partai Nasdem, PKS, PPP, PBB, PDI Perjuangan, Partai Golkas, Partai Gerindra.

Secara umum, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda dimaksud dan dapat segera dibahas oleh Pemerintah bersama tim Bapemperda DPRD Kabupaten Batubara sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku dan Peraturan DPRD Kabupaten Batubara tentang tata tertib dengan beberapa catatan.

Fraksi NKB memberikan masukan bahwa, perlunya Pemerintah Kabupaten Batu Bara terutama Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura serta Dinas Pekeria Umum untuk melakukan pengawasan terhadap irigasi yang sudah ada.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai Chairul Bariah, SE dan Sekretaris Suprayitno mengapresiasi positif dan mendukung penuh terkait dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Karena Peraturan Daerah ini sangat strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Batubara.

Terkait hal itu Fraksi PAN berharap adanya Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk itu disebutkan perlu adanya sebuah produk Hukum.

Fraksi Demokrat yang diketuai Sri Wahyuni, Sekretaris Azuar Simanjuntak, SE, menilai muatan Pengaturan Rancangan Perda ini sudah cukup kompherenshif, serta mendukung penuh Ranperda non Propemperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Karena menurutnya sangat strategis untuk mengendalikan ALIH FUNGSI lahan untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan dan akan mampu memulihkan perekonomian di Kabuaten Batubara.

Fraksi Partai Nasdem yang diketuai H. Abdul Azis, Sekretaris Mukhsin menyambut baik atas terbitnya usulan Ranperda, dan berharap Pemerintah Daerah dapat memetakan data luas lahan pertanian yang telah di alihfungikan kelahan non pertanian, serta luas wilayah pertanian yang ada di kabupaten Batubara pada saat ini baik secara tetap maupun sementara.

"Kepada pemerintah daerah kiranya melalui dinas yang membidangi dapat memberikan insentif bagi para petani sesuai peraturan yang berlaku, selanjutnya Pemkab Batubara juga dapat menjelaskan hubungan antara ranperda tersebut dengan ranperda RTRW Kabupaten Batubara," pinta Abdul Azis.

Fraksi PKS yang diketuai Amat Mukhtas, Sekretaris Citra Muliadi Bangun, SE memberikan pandangan perlunya dilakukan penyesuaian antara Perda No.10 tahun 2014 dengan Perda No.11 tahun 2020. 

"Dengan harapan agar praktiknya Perda ini semakin memberi efek positif terhadap Petani dan lahan Pertaniannya, bukan malah menjadi kerugian atau bahkan sumber konflik bagi masyarakat, khususnya para Petani di Batubara," ujar Amat Mukhtas.

Serta mengusulkan agar Pemerintah Daerah secara aktif memberikan jaminan perlindungan terhadap stabilisasi harga komoditas hasil Pertanian bagi para Petani, agar ketika Petani Panen Raya sementara harga anjlok, setidaknya Petani tidak mengalami kerugian. 

Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) yang diketuai Ahmad Badri, SH, Sekretaris H. Darius, SH, MH, setuju untuk dilakukan pembahasan ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Batubara tahun 2021. 

"Dan meminta agar Peraturan Daerah yang akan diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan hak dasar masyarakat yaitu keadilan dan kesejahteraan," imbuh Ahmad Badri.

Dengan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara terutama Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang agar lebih memperhatikan sistem irigasi lahan pertanian pangan. 

Fraksi PBB DPRD Kabupaten Batubara meminta kepada DPRD Kabupaten Batubara dan Pemerintah Kabupaten agar melakukan telaah dan kajian yang lebih teliti. Karena jika pasal ini diberlakukan, maka kita tidak akan pernah melihat lagi aktivitas petani menanam padi dan tanaman pangan lainnya di kiri dan kanan jalan yang kita lalui di Kabupaten Batubara.

Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan kiranya dapat memberikan terobosan terobosan dan mencari peluang dalam meningkatkan penyediaan pangan sehingga memberikan kontribusi pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani dan mendapatkan hasil pangan terbaik.

Fraksi Partai Golkar yang diketuai Rohadi Sekretaris Muhammad Ali Hatta, S.So berharap dengan terciptanya Ranperda ini dapat membantu meningkatkan kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan petani untuk lebih mendapatkan hasil mkasimum dalam aspek pertanian dan pangan, serta dapat sejalan dengan Ranperda RT/RW Kabupaten Batubara, dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batubara agar masyarakat ikut terlibat dan berperan serta dalam pengawasan dan pengimplementasian perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(Dani/red)

Bupati Erik Adtrada Ritonga Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Terkait Retribusi Menara Telekomunikasi

mediasergap.com | LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, M.KM hadiri Rapat Laporan Panitia Khusus Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Jumat (15/10/21) di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan.

Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi.

Pada kesempatan ini, Bupati mengatakan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu merupakan OPD yang menangani pengendalian menara telekomunikasi. Adapun salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi. 

“Retribusi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, yang dapat membantu Kabupaten Labuhanbatu,” kata Erik.

Erik juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus atas masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan akan menyempurnakan rancangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terimakasih saya sampaikan kepada Panitia Khusus atas masukan dan saran terhadap Ranperda tentang Retribusi menara Telekomunikasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Rapat Paripurna DPRD Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi oengendalian menara Telekomunikasi dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuti.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten II Drs. Ikramsyah Putra, MM, Asisten III Zaid Harahap, SE, Staf Ahli, para Kepala OPD, perwakilan Dandim dan perwakilan Kejari. (Bay/red)

Wabup Sampaikan Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Batubara

mediasergap.com | BATUBARA - DPRD Kabupaten Batubara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pengesahan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2022. Senin, (11/10/2021).

Pada penyampaian Ranperda ini juga diikuti penandatanganan pengesahan keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2022. Namun sebelum ditandatangani di minta kepada Wakil Ketua DPRD untuk membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Batubara ini, Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, SE, menyampaikan nota rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan," kata Wabup.

Kemudian Wabup Oky mengatakan, Perda Kabupaten Batubara nomor 10 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini perlu direvisi untuk Peraturan Daerah Kabupaten Batubara, dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara nomor 11 tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara yang telah menetapkan kawasan Pangan Berkelanjutan Pertanian Merupakan Bagian Dari Kawasan Tanaman Pangan dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati, saya sangat memahami pembahasan waktu rancangan peraturan Daerah ini sangat singkat, sementara pembahasan ini peraturan daerah pemikiran dan rancangan membutuhkan yang pemahaman mendalam, namun kesediaan waktu Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Batubara untuk menjadwalkan, tanggal dan untuk membahas rancangan peraturan waktu nota daerah daerah sangat diperlukan," sebut Wakil Bupati. (Dani/red)

DPRD Setujui LKPD APBD Batubara Tahun 2020, Bupati Ucapkan Terimakasih

mediasergap.com | BATUBARA - Anggota DPRD Batubara menyetujui Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda persetujuan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batubara 2020, Senin (05/07/21).

Dari 35 anggota DPRD Batubara, rapat paripurna istimewa dihadiri 32 anggota dan keseluruhan fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.

Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, M.AP menuturkan, Pemerintah telah berupaya menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. "Sehingga tujuan laporan keuangan pemerintah daerah yang berguna untuk pengambilan keputusan, serta menunjukkan akuntabilitas manajerial yang transparan," ujarnya.

Selain itu kata Zahir, laporan yang disampaikan adalah laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Penyajian LKPD untuk tahun berikutnya kiranya dapat disajikan secara wajar, sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," harap Bupati.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Batubara yang tetap memantau, dan memberikan masukan tentang kinerja Pemerintah Kabupaten Batubara, kami akan berusaha bekerja lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Batubara," kata Zahir. (Dan/red)

Wali Kota Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Pemko Tebing Tinggi TA 2020

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tebing Tinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/06/21) di Ruang Sidang DPRD Kota.

Sekretaris Dewan M. Saat Nasution, S.H, menjelaskan  Anggota DPRD berjumlah 25 orang,  hadir untuk  mengikuti rapat 18 orang, tidak hadir 7 orang. Sesuai dengan tata tertib  Dewan, bahwa jumlah kehadiran telah mencapai forum dan sah untuk dilanjutkan. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Hal ini disampaikan Wali Kota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H.,M.H. yang didampingi Wakil Ketua I H. M. Azwar, S.Si dan dihadiri belasan anggota DPRD.

Wali Kota juga  memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebing Tinggi.

“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Wali Kota.

Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.

Dihadapan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan 10 (sepuluh) keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 (empat) diantaranya Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020, dari Wali Kota Tebing Tinggi kepada Ketua DPRD.

Turut hadir Kajari Mustaqpirin, S.H.,M.H., Kasat Intelkam AKP. Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebing Tinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM dan perwakilan insan pers se-Kota Tebing Tinggi. (Ajs/red)