Media Sergap -->



Headline

Lapangan Merdeka Medan Telan Rp.497 Miliar, Antonius Tumanggor: Faktanya Masih Bocor

Lapangan Merdeka Medan Telan Rp.497 Miliar, Antonius Tumanggor: Faktanya Masih Bocor




MEDAN 


 Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang menelan anggaran fantastis Rp497 miliar dari APBD Kota Medan melalui skema multiyears, hingga kini masih menuai kegaduhan. Alih-alih menjadi ikon kebanggaan kota, hasil pembangunan justru dinilai jauh dari sepadan dengan dana yang telah dikucurkan.


Fakta di lapangan menunjukkan, berbagai kerusakan masih tampak jelas. Mulai dari plafon bocor, drainase bermasalah, hingga fasilitas yang belum tuntas. Kondisi ini disoroti langsung Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang mengaku menyaksikan sendiri persoalan tersebut.


“Sudah sejauh mana sebenarnya pembangunan Lapangan Merdeka ini? Pemko terus mengucurkan dana, media juga ramai memberitakan, tapi sampai sekarang tidak ada solusi yang jelas,” tegas Antonius saat Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026).


Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan pengalamannya saat berada di Lapangan Merdeka pada malam hari di tengah hujan. Hasilnya jauh dari kata memuaskan.


“Saya lihat langsung plafon bocor, air masuk ke dalam. Lalu saat banjir besar 27 November 2025, drainasenya juga tidak terarah. Ini persoalan serius,” ujarnya.


Tak berhenti di situ, Ketua Umum DPW Sopo ATRestorasi itu turut menyinggung persoalan banjir Medan yang tak kunjung tertangani, termasuk pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas pembayarannya.


“Masih banyak warga yang lahannya belum dibayar, sementara wali kota gencar membangun kolam retensi. Pertanyaannya, bagaimana nasib warga yang rumahnya rusak akibat terdampak banjir. Apakah ada ganti rugi?,” ucapnya.


Antonius bahkan mencontohkan kondisi di kawasan tempat tinggalnya di Sei Agul yang terendam banjir hingga 1,5 meter.


“Warga jadi korban, tapi solusi konkretnya mana,” katanya lantang.


Menanggapi kritik tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menyatakan bahwa pembangunan Lapangan Merdeka pada prinsipnya telah selesai dan kini memasuki masa pemeliharaan. Ia berdalih adanya keterlambatan akibat banjir November 2025.


“Air masuk dari pintu depan, lalu lampu mati sehingga pompa tidak berfungsi. Tapi saat diperiksa, tidak ada masalah,” ujarnya singkat.


Ia bahkan menyebut persoalan itu sudah selesai dan ke depan hanya perlu penambahan pompa.


Jawaban tersebut justru membuat Antonius semakin geram.


“Saya lihat sendiri, plafon masih bocor. Di belakang panggung belum selesai sampai bawah. Eskalator, kamar mandi, sampai tenant pedagang juga belum siap. Ini fakta, bukan asumsi,” hardiknya dengan nada kesal.


Proyek bernilai ratusan miliar ini pun kembali dipertanyakan DPRD Medan, selain itu publik pun berkata, selesai di atas kertas, atau benar-benar selesai di lapangan?

Diduga Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Sukaramai, Aparat Diminta Bertindak

Diduga Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Sukaramai, Aparat Diminta Bertindak

BATU BARA, mediasergap.comSungai Besar yang alurnya melintasi Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mencari keuntungan melalui aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi. Dugaan tersebut menguat karena di lokasi tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (galian C) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas penambangan pasir tampak berlangsung secara aktif. Terlihat sejumlah dump truck pengangkut pasir, baik yang telah bermuatan maupun yang tengah mengantre untuk memuat pasir di lokasi penambangan.

Dump truck yang telah bermuatan terlihat melintasi tanggul sungai tanpa menggunakan penutup atau terpal pengaman, sehingga pasir banyak tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan debu beterbangan saat cuaca terik dan dinilai membahayakan serta mengganggu kenyamanan pengendara, khususnya roda dua.

Selain itu, kondisi badan jalan di atas tanggul sungai tampak rusak dan bergelombang, diduga akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi penambangan. Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun ini seolah luput dari Pengawasan Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polsek maupun Polres Batu Bara.

Saat ditelusuri ke lokasi galian, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator (beko) sedang memuat pasir ke dump truck secara bergantian. Alat berat tersebut bahkan langsung masuk ke aliran sungai untuk mengeruk pasir, yang berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, serta terganggunya ekosistem makhluk hidup di dalam sungai.

Ketika awak media mencoba menanyakan kepemilikan galian pasir tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai pengawas lapangan berinisial Ijek, yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi dan enggan memberikan keterangan jelas.

Di sepanjang aliran Sungai Besar yang melintasi Desa Sukaramai, awak media juga menemukan setidaknya tiga titik lokasi penambangan pasir. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, mengingat di wilayah lain aktivitas galian C ilegal telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun di lokasi ini justru terkesan dibiarkan beroperasi bebas.

Dampak dari aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal ini dinilai sangat merugikan, di antaranya:

  1. Erosi dan potensi longsor
  2. Kerusakan ekosistem sungai
  3. Perubahan alur air
  4. Pencemaran air dan udara
  5. Dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 35 tentang perizinan dan Pasal 158 tentang ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar, serta sanksi tambahan berupa perampasan hasil tambang, perampasan keuntungan, kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda.

Untuk itu, awak media meminta Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lapangan guna memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas penambangan pasir di Desa Sukaramai. Langkah ini dinilai penting guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat terkait dugaan perlakuan tebang pilih.

Ke depan, Awak Media bersama Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda, serta sejumlah perwakilan LSM berencana mendatangi Dinas terkait untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai status perizinan penambangan pasir di Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilakukan agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai penambangan mana yang memiliki izin resmi dan mana yang diduga ilegal. (Biro BB)

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

Tebing Tinggi, mediasergap.comManajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan pasien. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tidak pernah menolak pasien, terutama yang membutuhkan penanganan darurat (emergency).

Direktur RSUD Kumpulan Pane, Lili Marliana, menjelaskan bahwa peristiwa yang viral tersebut murni merupakan bentuk kesalahpahaman komunikasi (miskomunikasi) di lapangan.

Menurut Lili Marliana, insiden bermula saat petugas memberikan informasi mengenai kondisi kapasitas ruang perawatan yang sedang penuh. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap pasien mendapatkan fasilitas perawatan yang layak dan sesuai standar medis.

"Petugas kami menyampaikan bahwa ruang perawatan saat itu sedang penuh. Sebagai solusi medis yang bertanggung jawab, kami menyarankan agar pasien diobservasi sementara di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) atau jika pihak keluarga menghendaki kenyamanan lebih, dapat memilih rumah sakit rekanan lainnya," ujar Direktur.

Diketahui, pasien bernama Ibu Suheli (66) warga Berohol, sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kumpulan Pane pada pekan lalu. Hal inilah yang membuat keluarga merasa nyaman dan bersikeras untuk kembali mendapatkan layanan di RS milik pemerintah kota tersebut.

Menunjukkan sikap rendah hati dan tanggung jawab moral, jajaran manajemen RSUD Kumpulan Pane tidak tinggal diam. Mereka langsung berinisiatif mengunjungi Ibu Suheli yang saat ini dirawat di RS Chevani untuk bersilaturahmi sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Kami secara langsung telah menemui keluarga pasien untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat kesalahpahaman informasi. Bagi kami, keselamatan dan kepuasan pasien adalah prioritas utama," tegas manajemen.

RSUD Kumpulan Pane menyadari sepenuhnya bahwa di era digital, aspirasi masyarakat sangat cepat berkembang di media sosial. Pihak rumah sakit menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi petugas di garda terdepan.

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. RSUD Kumpulan Pane berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan komunikasi antara tenaga medis dan masyarakat berjalan lebih efektif, demi pelayanan kesehatan Tebing Tinggi yang lebih baik," pungkasnya. (Ajs)

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp.38 Juta

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp.38 Juta

MEDAN, mediasergap.comUnit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) KUHP Tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 02 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Erlina (66), seorang wiraswasta, warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni:

  1. Kasihman Sinambela (27), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
  2. Ali (33), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Sira, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga berupa lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset berkapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat kurang lebih 50 kilogram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu, 03 Januari 2026, piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya, pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., M.H., saat melaksanakan patroli, menerima informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, dengan harga Rp.1.700.000, yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya menyambut tahun baru.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Roni)

Modus Bisa Urus Surat Tanah, Ratna Dewi Siregar (Cucu Tiri) Gelapkan Uang Penjualan Tanah Warisan

Modus Bisa Urus Surat Tanah, Ratna Dewi Siregar (Cucu Tiri) Gelapkan Uang Penjualan Tanah Warisan

Medan, mediasergap.comKasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga Alm. Bapak Marasutan Siregar dan Alm. Ibu Siti Maun Br. Hutasuhut, yang terletak di Sigiring-Giring Lombang, Desa Pahat Aek Sagala Sipirok, Kab.Tapanuli Selatan masih terus bergulir. Ratna Dewi Siregar warga Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan hingga saat ini masih menguasai uang tersebut.

Demikian disampaikan salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Sarinah mengungkapkan, modus operandi Ratna Dewi Siregar menguasai uang warisan tersebut dengan mengiming-ngimingi bisa mengurus surat tanah milik keluarganya yang berada dikawasan Mandala By Pass.

"Kakak beserta Abang-Abang saya ditokohinya, katanya dia bisa urus surut tanah kami yang di Mandala By Pass. Sehingga uang penjualan tanah warisan tersebut diberikan kepadanya. Padahal notabenenya tanah tersebut sudah beralih dari Almarhuma Ibu kami kepada saya, ketika masih hidup", jelas Sarinah.

Satu hal, lanjut Sarinah, untuk memuluskan penjualan tanah warisan milik keluarganya yang terletak di Sipirok terjadi korporasi antara si Ratna dan pembeli. Padahal penjualan tanah tersebut secara hukum tidak syah. Karena tidak dihadiri seluruh ahli waris.

"Terkait jual beli tanah di Sipirok itu sudah secara resmi saya batalkan, tertuang di atas materai pada Rabu (03/09/2025) lalu. Dan rencananya kasus ini akan saya laporkan ke Polda Sumut", ungkap Sarinah.

Sarinah menambahkan, awalnya dirinya mengetahui penjualan tanah warisan tersebut dari salah seorang kakaknya. Namun uang penjualan tak dibagi-bagi, malahan akan digunakan untuk dana pengurusan surat tanah milik Alm. Ibunya yang terletak di Mandala By Pass.

Sementara itu, Ratna Dewi Siregar yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Selasa (06/01/2026), terkait dugaan penggelapan uang penjualan tanah warisan tersebut, terkesan mengelak, dengan mengalihkan pokok permasalahan karena tanah yang terletak di Mandala By Pass.

"Hal ini sudah dilaporkan Sarinah Siregar Pak ke Polsek Tembung, dan sudah kami lakukan mediasi, dan malahan dia yang menggelapkan surat tanah Mandala, ini yang perlu kami jual", balasnya.

Ketika ditanya kembali, menurut beberapa ahli waris, Ibu Ratna hanya berstatus cucu tiri dari Ibunda Sarinah, dan tanah tersebut dibeli oleh Ibundanya, jadi apakah ada hak ikut campur atas tanah warisan mereka ?

Ratna Dewi Siregar tak menjawab kembali, parahnya malah memblokir whatsapp wartawan. Karena konfirmasi terakhir hanya centang satu.

Sebelumnya, Abang laki-laki paling tua dari keluarga Sarinah Siregar, yakni Fahruddin Siregar, secara gamblang mengatakan, Ratna Dewi Siregar menguasai uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarganya seluas 10 rante lahan sawah, yang terletak di Desa Sigiring-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.

"Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi Siregar, sebesar Rp.20 Juta lebih", ujar Fahruddin Siregar.

Fahruddin membeberkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Dewi dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jl. Pukat Banting I Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung.

"Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kedua Rp.19.500.000, katanya dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas", beber Fahruddin.

Tidak hanya itu saja, lanjut Fahruddin, anehnya ketika dirinya meminta uang tersebut dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, namun Ratna terkesan mengelak dengan berbagai alasan. Ratna juga kerap tidak berada dirumah ketika beberapa kali akan ditemui.

"Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan tersebut setelah dilunasi oleh pembeli", ungkap Fahruddin. (Red)

Karutan Balige Laksanakan Kontrol Menyeluruh Awal Tahun, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Petugas

Karutan Balige Laksanakan Kontrol Menyeluruh Awal Tahun, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Petugas

BALIGE, mediasergap.comKepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Balige bersama seluruh jajaran melaksanakan kegiatan kontrol ke seluruh area Rutan Balige pada awal tahun 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengawali pelaksanaan tugas pemasyarakatan guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Kontrol dilakukan secara menyeluruh mulai dari blok hunian warga binaan, pos-pos jaga, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana berfungsi dengan baik serta sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan fisik lingkungan rutan, Karutan Balige juga memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh jajaran petugas. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas pemasyarakatan.

“Kegiatan kontrol ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan soliditas antarpetugas,” ujar Karutan Balige.

Dengan dilaksanakannya kontrol di awal tahun ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Balige memiliki semangat dan komitmen yang sama dalam mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, Rutan Balige berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal, humanis, dan berintegritas sepanjang tahun berjalan. (Ds)

Natal Nasional Digelar di Toba, Panitia Serahkan 4 Jenis Bantuan Sosial

Natal Nasional Digelar di Toba, Panitia Serahkan 4 Jenis Bantuan Sosial

Dokumen Foto: Tambok S Simanjuntak 

Laguboti
, mediasergap.com
Natal Nasional tahun 2025 digelar di 10 titik dan dipusatkan di Jakarta, salah satu tempat pelaksanaan Natal Nasional tahun 2025 digelar di Kabupaten Toba, tepatnya di Panti Karya Hephata, Kecamatan Laguboti pada Senin (5/1/2026). 

Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus turut hadir mengikuti perayaan Natal Nasional yang digelar di Kabupaten Toba. Usai pelaksanaan ibadah natal, mewakili Panitia Natal Nasional Bidang Bakti Sosial, Tambok Setiawati Simanjuntak menyampaikan bahwa panitia Natal Nasional tahun 2025 akan menyerahkan 4 jenis bantuan yang bersumber dari para donatur. Adapun bantuan yang akan diserahkan adalah 2.000 paket sembako, bantuan pendidikan kepada siswa SMA atau yang sedang berkuliah masing-masing mendapat 10 juta rupiah dengan jumlah 100 penerima. 

"Bantuan ke tiga adalah 3 unit ambulans. Sedangkan bantuan ke empat renovasi untuk 100 gereja, khusus Tapanuli Raya ada 17 gereja penerima. Dari 17 itu terdapat 8 gereja yang ada di Tapteng. Untuk renovasi gereja masing-masing mendapat 100 juta," kata beliau. 

Wakil Bupati Toba dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas berbagai bantuan yang diserahkan oleh panitia natal untuk masyarakat Tapanuli, khususnya masyarakat Kabupaten Toba.

Beliau juga menyampaikan kebanggaannya terhadap Ketua Umum Natal Nasional tahun 2025 , Maruarar Sirait yang merupakan putra daerah Kabupaten Toba. "Kita bangga bahwa Ketua Umum Panitia Natal Nasional adalah Pak Maruarar Sirait yang juga putra dari Kabupaten Toba, tanpa itu belum tentu ini ada di Toba," sebut Wakil Bupati. 

Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa Kabupaten Toba akan semakin diberkati lewat Perayaan Natal Nasional di Kabupaten Toba.

"Disamping itu, dengan dilakukannya di Kabupaten Toba dan dipusatkan di Kecamatan Laguboti ini secara khusus di Panti Karya Hephata ini, maka akan semakin terberkatilah Kabupaten Toba ini," lanjut Wakil Bupati. 

Usai pelaksanaan ibadah, para peserta kemudian ibadah natal nasional lewat live streaming yang dipusatkan di Jakarta dan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

Apel Perdana 2026, Wabup Toba Ingatkan Laporan Keuangan

Apel Perdana 2026, Wabup Toba Ingatkan Laporan Keuangan


Balige, mediasergap.com - Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus memimpin apel gabungan perdana tahun 2026 pada Senin (05/01/2026) di halaman kantor Bupati Toba. Dalam apel gabungan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh ASN dapat menunjukkan semangat baru dalam tahun 2026 ini. 

Beliau juga meminta agar semua hal yang terjadi  tahun 2025 menjadi bahan refleksi dan evaluasi agar berbuat lebih baik ditahun 2026.

"Kalau kita lihat kilas balik 2025, masing-masing kita dapat melihat apa yang sudah kita lakukan, apakah kita merasa puas atau tidak. Renungan itu harus menghasilkan evaluasi sehingga kita bisa berbuat yang lebih baik dihari yang akan datang," ujar Wakil Bupati mengingatkan. 

Selain soal sikap dan kinerja, Wakil Bupati juga mengingatkan soal laporan keuangan masing-masing OPD tahun 2025. "Sejak dini semuanya kita penuhi. Supaya kita terhindar dari persoalan atas pengabdian yang telah jalankan selama ini. Jangan saling membiarkan, apa-apa yang perlu dipersiapkan segera dipenuhi," kata Wakil Bupati mengakhiri amanatnya. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)

POLRES BINJAI GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 69 PERSONIL

POLRES BINJAI GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 69 PERSONIL

Binjai, mediasergap.com - Polres Binjai melaksanakan upacara kenaikan pangkat personil terhitung tmt 1 Januari 2026 yang dilaksanakan dihalaman apel Polres Binjai jalan sultan Hasanuddin kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat pagi (02/01/2026)

Sebanyak 69 personil mendapat kenaikan pangkat setingkat yang terdiri dari AKP ke Kompol 2 personil, Iptu ke AKP 9 personil, Ipda ke Iptu 11 personil, Aiptu ke Ipda 2 personil (pangkat pengabdian), Aipda ke Aiptu 15 personil, Bripka ke Aipda 21 personil, Brigpol ke Bripka 2 personil, Briptu ke Brigpol 5 personil dan Bripda ke Briptu 2 personil.

Bertindak selaku inspektur upacara Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo dalam arahannya menyampaikan; Selamat kepada seluruh personil yang mendapat anugerah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diawal tahun 2026 merupakan hari spesial bagi personil Polres Binjai yang mendapatkan promosi kenaikan pangkat, tentunya dituntut tanggung jawab yang lebih tinggi  serta dapat memberikan kontribusi positive untuk institusi Kepolisian khususnya Polres Binjai.

Dalam tradisi upacara kenaikan pangkat ini dilaksanakan prosesi penyiraman  kepada personil yang naik pangkat sebagai tanda rasa syukur atas anugerah yang didapat serta dedikasi dalam pelaksanaan tugas selama ini.

Turut hadir dalam pelaksanaan upacara ini seluruh PJU, Ibu Ketua Bhyangkari Ny Arina Bambang beserta pengurus, seluruh personil Polres Binjai dan ASN. (Roni)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Jakarta, mediasergap.com - Salah seorang vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE), Halomoan, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadukan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan korupsi di PT Inalum, Senin (29/12/2025) lalu.

Kehadiran Direktur PT SSE di gedung merah putih itu untuk mengadukan dugaan penyimpangan dan Korupsi dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum tersebut.

Kata Halomoan, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen lengkap terkait sengketa kontrak pengadaan suku cadang yang selama lebih kurang tahun terakhir belum menemukan titik terang.

“Kami datang untuk menyampaikan langsung permasalahan yang kami hadapi sebagai vendor PT Inalum berikut berdiskusi kan keadaan yang kami sedang alami, tetapi KPK meminta agar kami membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu agar dapat diproses,” katanya.

Persoalan bermula dari penolakan suku cadang yang telah disuplai PT SSE ke PT Inalum, dengan alasan keaslian barang diragukan serta kontrak dianggap telah melewati tenggat waktu, yang fakta adanya bukti sejumlah rapat koordinasi undangan resmi dari Departemen Logistik PT Inalum dengan PT SSE pada Februari dan Maret 2024 lalu.

Rapat untuk penentuan kesepakatan ulang waktu berikut teguran untuk jadwalkan ulang kepastian kesanggupan waktu penyelesaian tanggungjawab atas barang-barang PO yang telah terlambat.

Undangan resmi Inalum untuk rapat bersama dengan para pejabat berwenang telah menunjukkan adanya toleransi penjadwalan ulang waktu sesuai yang disepakati serta keberlanjutan dan berkekuatan hukum.

Halomoan mentaati kesepakatan waktu yang tertuang dalam notulen rapat. Halomoan menilai, seluruh kewajiban kontraktual belum diselesaikan dan masih terdapat ruang addendum sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian.

Dokumen perjanjian PO telah yang ditandatangani diatas materai tidak disetujui oleh GM Logistik, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang dengan alasan bertentangan dengan proses-proses yang telah disepakati.

Berita acara notulen rapat juga sudah berulangkali dilampirkan dalam surat-surat yang dikirimkan ke Inalum kepada Manager, General Manager, Direktur Utama Mahendra, Melati Inalum, Direktur Utama Mind Id, Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Komut Musa Bangun, Menteri BUMN Erick Thohir, BP-BUMN Dony Oskaria, serta ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran, KPK, BPK, DPR-RI, Ombudsman, KPPU, dan Menkeu Purbaya.

Halomoan menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada jajaran Manajemen PT Inalum sejak Februari 2024. 

"Dalam surat-surat tersebut, PT SSE memohon agar dilakukan prosedur sebagaimana diatur dalam klausul kontrak dan purchase order yang telah ditandatangani kedua belah pihak," ujarnya.

Dalam kontrak secara tegas diatur tahapan pemeriksaan bersama yang wajib dituangkan dalam berita acara. Apabila dari pemeriksaan bersama tersebut, terjadi perubahan isi perjanjian, maka harus dituangkan dalam bentuk addendum atau perubahan perjanjian. 

"Addendum/Perubahan Perjanjian DAPAT dilaksanakan dalam hal apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan dan disetujui para pihak," ungkapnya.

Semua mekanisme klausul-klausul itu sudah jelas tertulis dalam kontrak. Namun hingga kini, permohonan PT SSE tidak pernah ditanggapi secara substansial dan PT SSE belum memperoleh kejelasan atas proses administrasi barang-barangnya maupun pembayaran, meskipun surat-surat beserta seluruh lampiran terjemahan tersumpah telah berulang kali dikirimkan PT SSE ke PT Inalum sejak 15-Februari 2024.

“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini seperti sudah mutlak hanya vendor-vendor tertentu atau binaan saja selama ini boleh sebagai supplier barang yang diperlukan Inalum untuk pengadaannya,” ungkapnya.

Halomoan berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan yang sedang disiapkannya tersebut karena GM Logistik, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang, Jevi Amri, masih enggan melakukan klausul-klausul dalam dokumen perjanjian PO yang sudah ditandatangani bersama.

“Kami berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan kami demi memastikan atas penyalahgunaan kewenangan yang diduga perbuatan kesengajaan karena barang yang diterima selama ini sudah diberitahu 1 tahun lalu,” jelasnya.

Dibeberkannya, ada lampiran surat penjelasan berikut surat terjemahan tersumpah terkait contoh gambar sebagai pedoman barang asli oleh Inalum, yang ternyata adalah gambar barang palsu berikut.

Menurutnya ada beberapa PO di bulan Desember 2024 dan Januari 2025, barang yang diterima sesuai contoh gambar tersebut yang ternyata adalah barang palsu di suplay oleh vendor.

“Diduga sudah dimonopoli puluhan tahun dan barang-barang yang suplai oleh vendor-vendor binaan atau diduga monopoli selama ini semua barang-barangnya diterima malahan dijadikan pedoman untuk barang-barang yang diakui asli. Dalam sticker barang yang disuplai vendor tersebut tidak ada tertera merk Meidensha, KITO atau Satuma,” bebernya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media, belum lama ini, kasus dugaan korupsi PT Inalum juga telah dilaporkan oleh lembaga RCW ke Kejati Sumut. (M)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport