Binjai (Sumut) mediasergap.com - Polres Binjai melalui Tim Cobra Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang pelajar SMA di wilayah Kota Binjai. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Korban diketahui berinisial YP (17), seorang pelajar SMA.
Kejadian bermula saat korban mengantar orang tuanya bekerja di kawasan Binjai Barat menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi BK 4732 RBL. Setelah mengantar orang tuanya, korban melanjutkan perjalanan menuju sekolah.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kedua pelaku kemudian berteriak meminta korban berhenti.
Merasa terancam akan dibegal, korban sempat melakukan perlawanan terhadap salah satu pelaku. Namun, salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian tangan kanan, tangan kiri, dan kepala korban.
Setelah korban terjatuh, pelaku merampas telepon genggam milik korban merek Redmi 3C serta membawa kabur sepeda motor korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana langsung membentuk tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.
Pada hari yang sama, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berkoordinasi dengan Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial IM (22) dan MA (28).
Kapolres Binjai menjelaskan, saat dilakukan pengembangan kasus, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di RTP Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Binjai juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada para pemiliknya. Salah satunya sepeda motor milik korban YP yang diserahkan langsung kepada orang tuanya.
Selain itu, satu unit sepeda motor lainnya juga dikembalikan kepada korban lain berinisial RAM (17), seorang pelajar yang sebelumnya menjadi korban begal di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada 22 April 2026 lalu.
Kapolres Binjai turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 serta mengaktifkan kembali pos kamling.
“Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal Maulana. (Roni K)
(Sumber: Humas Polres Binjai)




