Media Sergap -->

Headline

Pemkab Toba Fasilitasi Usulan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan

Toba (Sumut) mediasergap.com - Harapan masyarakat di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, untuk memperoleh kepastian hukum terhadap aktivitas tambang rakyat mulai mendapat perhatian pemerintah. Warga dari empat desa, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara, menyampaikan permohonan legalitas penambangan batu rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus melakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang diusulkan, Selasa (19/05/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi dan titik lokasi penambangan yang akan diajukan dalam usulan legalitas kepada pemerintah provinsi.

“Atas usulan warga, kita turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana kondisi sebenarnya. Dalam peninjauan ini, kita juga melibatkan KPH Wilayah IV Balige,” ujar Wakil Bupati.

Dalam kegiatan tersebut, warga turut mendampingi rombongan dan menunjukkan lokasi penambangan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Pemerintah berharap, apabila usulan legalitas nantinya mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi, aktivitas tambang rakyat dapat dikelola lebih tertib, terarah, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ke depan, penambangan rakyat direncanakan difokuskan pada satu titik tertentu sehingga tidak lagi dilakukan secara sporadis di berbagai lokasi. Selain itu, aktivitas penambangan juga diharapkan tetap menggunakan metode manual tanpa alat berat agar dampak terhadap lingkungan dapat diminimalisir.

“Kita berharap jika usulan ini dikabulkan, maka penambangan dilakukan di satu titik dan tidak lagi tersebar secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat,” tambahnya.

Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini berperan sebagai fasilitator yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang berlaku.

“Kita hanya menyampaikan usulan masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Langkah peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog bersama masyarakat sekaligus mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan ekonomi warga dan aspek legalitas serta kelestarian lingkungan. Diharapkan, melalui sinergi antara masyarakat dan pemerintah, aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Uluan dapat berjalan lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (Ds)

Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Pengadaan Bersih dan Berkualitas

Samosir (Sumut) mediasergap.com - Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (19/05/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

FGD diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait, hingga para pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.

Sejumlah narasumber turut hadir memberikan penguatan materi dan pemahaman, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus dijalankan secara profesional, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ariston.

Ia menekankan bahwa paradigma pengadaan saat ini tidak boleh hanya berorientasi pada rasa takut terhadap risiko hukum, melainkan harus mengedepankan kemampuan dalam memetakan, mengelola, dan meminimalisir risiko sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Forum seperti ini diharapkan menjadi ruang konsultasi yang sehat dan terbuka sehingga setiap kendala dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Dengan komunikasi yang baik, kita dapat memahami bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” tambahnya.

FGD ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Samosir dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional, edukatif, dan preventif dalam tata kelola pemerintahan. Pendekatan pengawasan kini diarahkan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku pengadaan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, APIP, dan APH, diharapkan tercipta sistem pengadaan barang dan jasa yang semakin berkualitas, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Samosir. (D/Smart)

Percepatan Penangulangan Penyakit Menular, Pemko Tebing Tinggi Luncurkan Inovasi "Pintu Radiasi" Untuk Percepat Deteksi TBC

Tebing Tinggi (Sumut) mediasergap.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan memperkenalkan sebuah terobosan baru dalam deteksi dini penyakit Tuberkulosis (TBC), yakni "Pintu Radiasi" (Pusat Investigasi dan Temukan Kasus TBC dengan Radiografi Aktif di Lokasi). Melalui inovasi ini, proses diagnosis yang sebelumnya memakan waktu hingga dua minggu, kini dipangkas menjadi hanya dua hari saja.

Inovasi ini diperkenalkan secara resmi dalam rangkaian Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Pencegahan TBC yang digelar di Lapangan Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Leuser, Selasa (19/5/2026).

Kehadiran inovasi ini mendapat apresiasi dari Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen penuh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui gerakan masyarakat hidup sehat dan percepatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Kegiatan yang diawali dengan senam aerobik bersama ini dihadiri oleh Sekdako Erwin Suheri Damanik, Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, Camat Rambutan Muhammad Hersan Koto, Kepala Puskesmas, para kader posyandu dan tenaga kesehatan se-Kota Tebing Tinggi, serta masyarakat Kecamatan Rambutan. Kegiatan ini juga menghadirkan dr. Rudy Irawan sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota memberikan apresiasi kepada para seluruh kader posyandu dan kader Germas yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan kader memiliki peranan penting dalam menjalankan berbagai program kesehatan pemerintah, meskipun insentif yang diterima masih sangat minim. Wali Kota mengatakan telah meminta jajaran terkait untuk mengkaji kembali sistem pembayaran honor kader agar lebih mudah diterima.

"Kader posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan kader," ujar Wali Kota disambut antusias para peserta.

Wali Kota juga menyoroti persoalan penyakit TBC yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengatakan, TBC bukan hanya berdampak pada kesehatan individu, namun juga mempengaruhi kualitas hidup keluarga dan produktivitas masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Wali Kota, bahwa satu penderita TBC yang tidak menjalani pengobatan secara tuntas dapat menularkan penyakit kepada 10 hingga 15 orang di sekitarnya. Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga lingkungan sehat, serta tidak ragu melakukan pemeriksaan kesehatan sejak dini.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian TBC melalui peningkatan layanan kesehatan, edukasi masyarakat, penemuan kasus secara aktif, serta pendampingan pengobatan secara tuntas,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih menjadi negara dengan jumlah kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India. Untuk itu, Wali Kota meminta seluruh tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dapat bersinergi dalam menekan angka penyebaran TBC di Kota Tebing Tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, dalam laporannya menyampaikan bahwa TBC bukan hanya persoalan medis semata, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat, seperti kepadatan hunian, sanitasi lingkungan, hingga perilaku hidup bersih dan sehat. Karena itu, menurutnya, pendekatan promotif dan preventif harus terus diperkuat melalui Germas dan pembudayaan PHBS di tengah masyarakat.

Kadis Kesehatan mengatakan inovasi “Pintu Radiasi” mengusung tagline “Layanan X-Ray Datang, TB Kita Berantas”. Inovasi tersebut merupakan strategi jemput bola berbasis teknologi untuk mempercepat penemuan kasus TBC melalui layanan screening X-ray portable di tengah masyarakat. 

"Program tersebut dijadwalkan berlangsung di 31 lokasi yang menyasar wilayah kecamatan, kelurahan, pasar, pabrik, lapas, hingga rumah susun dengan target ribuan masyarakat menjalani screening hingga triwulan ketiga tahun 2026," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kasus TB Paru di Kota Tebing Tinggi pada tahun 2025 tercatat sebanyak 511 kasus, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Rambutan sebanyak 105 kasus.

Melalui inovasi tersebut, pemerintah berharap penemuan kasus TBC dapat lebih maksimal sehingga penanganan dan pengobatan dapat dilakukan lebih cepat untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan guna menunjang kegiatan posyandu di wilayah masing-masing, pada kesempatan tersebut Wali Kota juga menyerahkan bantuan Alat Permainan Edukasi (APE) kepada enam Puskesmas, yakni Puskesmas Pabatu, Sri Padang, Tanjung Marulak, Teluk Karang, Pasar Gambir, dan Puskesmas Satria. (Ajs)

POLRES LANGKAT TEGAS BERANTAS NARKOTIKA, KASUS SABU DI BESITANG BERHASIL DIUNGKAP

Langkat (Sumut) mediasergap.com - Polres Langkat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (06/05/2026).

Penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal Satuan I Satres Narkoba Polres Langkat bergerak cepat mendengarkan informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan sawit Dusun IX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku tak terduga berinisial APS (23), sementara satu pelaku tak terduga lainnya melarikan diri dengan cara melompat ke aliran sungai dan saat ini masih dalam izin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti barang berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,10 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 alat memindahkan sabu dari pipet plastik, serta 1 unit pengukur elektrik yang diperkirakan digunakan untuk aktivitas, tiba-tiba APS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut juga miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Langkat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas dalam menindak setiap laporan terkait narkotika, tidak ada ruang bagi pelaku, dan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si. memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kinerja profesional dan responsif dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres menegaskan, Polres Langkat berkomitmen penuh dalam perang memberantas narkotika dan tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan tersebut.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan terukur, siapapun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu serta kami kembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyebaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dengan pengungkapan ini, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta bersih dari peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. (Roni K)

Undercover Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

 

Binjai (Sumut) mediasergap.comSatuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (23) diamankan petugas di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover. Saat berada di lokasi kejadian, petugas mendapati dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika didekati, salah seorang pria turun dari sepeda motornya dan menghampiri petugas sambil menawarkan barang diduga narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AS beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan uang tunai sebesar Rp50.000. Sementara satu orang lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKBP Mirzal. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

Meriahkan HUT ke-154, Pemko Binjai Gelar Beragam Kegiatan untuk Masyarakat

Binjai (Sumut) mediasergap.com - Pemerintah Kota Binjai menggelar rangkaian kegiatan meriah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Binjai ke-154 yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut diikuti ribuan masyarakat dan menghadirkan berbagai program mulai dari senam bersama, bakti sosial, pameran UMKM, pasar murah, donor darah, pengobatan gratis, hingga pentas seni budaya.

Suasana kemeriahan sudah terasa sejak pagi hari melalui kegiatan senam bersama di panggung utama. Ratusan warga tampak antusias mengikuti senam yang dipandu instruktur profesional. Kegiatan semakin semarak dengan pembagian lucky draw yang menyediakan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat.

Di area sekitar Lapangan Merdeka, Pemerintah Kota Binjai juga membuka Pameran UMKM dan Pasar Murah sebagai upaya mendukung pelaku usaha lokal sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemko Binjai turut menghadirkan layanan donor darah dan pengobatan gratis yang berlangsung tertib sejak pagi hingga siang hari.

Memasuki sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., meninjau langsung stan UMKM dan menyapa para pelaku usaha serta masyarakat yang memadati lokasi kegiatan. Pada kesempatan tersebut, Sekdako juga menyaksikan penampilan Tarian Zapin yang turut memeriahkan rangkaian acara HUT Kota Binjai ke-154.

Selain itu, Sekdako Binjai didampingi Ketua Dharma Wanita Kota Binjai Ny. Fipia Chairin F. Simanjuntak, Kasatpol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.AP., Asisten Administrasi dan Umum Setdako Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gloria Sinulingga, Kadis Pariwisata Kota Binjai Zulfan, S.T., M.M., serta Plt. Kadis Pendidikan Kota Binjai Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., turut menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba mewarnai dan lomba jingle tingkat SMP.

Untuk kategori lomba jingle tingkat SMP, Juara I diraih SMP Negeri 2 Binjai, Juara II SMP Negeri 8 Binjai, dan Juara III SMP Negeri 14 Binjai. Sementara itu, Juara Harapan I diraih SMP Negeri 1 Binjai, Juara Harapan II SMP Negeri 6 Binjai, dan Juara Harapan III SMP Negeri 10 Binjai.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Binjai berharap momentum HUT ke-154 ini dapat semakin mempererat kebersamaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kreativitas generasi muda menuju Binjai yang maju dan sejahtera. (J/Simarmata)

Dugaan Skandal Dana Desa dan Penghalangan Keadilan Mengguncang Kecamatan Jrengik, Warga Minta KPK Turun Tangan

Sampang (Jatim) mediasergap.com - Aroma dugaan penyimpangan dana desa, permainan proyek pembangunan, hingga praktik penghalangan proses hukum mencuat dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan berlapis ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, guna meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang disebut terjadi secara sistematis dan terstruktur.

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan atas laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen yang diklaim memuat puluhan halaman bukti dan uraian fakta, pelapor mengungkap dugaan kekacauan administrasi, penyimpangan pengelolaan anggaran desa, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang disebut telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi, namun belum tersentuh proses hukum.

“Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegas Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026).

Selain disampaikan kepada KPK, laporan tersebut juga ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Huzaini mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026. Salah satunya adalah ketidakhadiran Camat Jrengik Khoirul Anam, S.Pd., M.M., yang disebut tidak hadir, tidak mengirim perwakilan, dan tidak memberikan alasan resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan sikap menghindari tanggung jawab dalam proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pembatasan lingkup pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. Dalam pertemuan tersebut, pemeriksaan disebut hanya difokuskan pada persoalan pinjaman uang, sementara dugaan kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan proses keadilan oleh Camat Jrengik justru tidak disentuh.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa substansi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penghalangan keadilan justru tidak menjadi bagian pemeriksaan?” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan buruknya tata kelola administrasi surat menyurat di lingkungan pemerintahan. Dua surat resmi Inspektorat tertanggal 15 April 2026 disebut tertukar dalam proses distribusi, sehingga menyebabkan dirinya tidak membawa dokumen lengkap saat pemeriksaan berlangsung.

Dalam laporannya, Huzaini membeberkan dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa yang disebut menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan bersumber dari APBDes sebagaimana mestinya.

Persoalan itu disebut semakin serius setelah adanya forum mediasi pada 30 Januari 2026 yang dihadiri aparat Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan warga korban. Dalam forum tersebut, mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran utang pembangunan jalan sebesar Rp20 juta serta sejumlah uang warga yang diduga diambil dengan janji pengurusan bantuan traktor.

Total kerugian warga yang disebut dalam laporan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Namun ironisnya, menurut pelapor, meski telah ada pengakuan terbuka di depan banyak pihak, kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan proses hukum yang jelas.

Sorotan paling keras dalam laporan itu diarahkan kepada Camat Jrengik. Huzaini menuding camat tidak hanya lalai menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga diduga aktif menghalangi proses penyelesaian masalah.

Beberapa tuduhan yang disampaikan antara lain menolak membuat berita acara pengakuan, menggagalkan musyawarah desa, menyimpan dokumen, hingga membuat keterangan yang dianggap memutarbalikkan fakta.

“Jika benar pengakuan sudah terjadi di hadapan saksi dan aparat, mengapa berita acaranya justru tidak dibuat? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan dana desa, laporan tersebut juga menyoroti pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut sarat masalah.

Huzaini menyebut proyek bangunan itu tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024–2025. Ia juga menuding adanya penggunaan spesifikasi baja di bawah standar nasional, yakni penggunaan WF 150 padahal standar minimal disebut WF 200.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bangunan dinilai tidak layak secara teknis dan berisiko roboh.

Lebih jauh lagi, ia mempertanyakan adanya kontrak pekerjaan yang disebut dibuat oleh pihak Koramil dengan swasta, bukan oleh pemerintah desa sebagaimana mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.

Huzaini menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, melainkan berpotensi meluas di seluruh desa se-Kecamatan Jrengik.

Ia menilai lemahnya pengawasan, dominasi Penjabat Kepala Desa, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan berjamaah.

“Anggaran desa terus cair, tetapi kualitas pembangunan sering dipertanyakan masyarakat. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.

Dalam laporannya, Huzaini meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana desa di Kecamatan Jrengik. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan adanya kolusi dalam pembatasan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Ombudsman dan Inspektorat juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi serta tindakan pejabat yang dianggap menghambat penyelesaian perkara.

Ia menegaskan, apabila laporan tersebut terus diabaikan atau diproses berlarut-larut tanpa kejelasan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme praperadilan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika proses ini terus diperlambat, kami akan melawan melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Jrengik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. (Tim)

Dugaan Tambang Batubara PT Jahtra di Kawasan Otorita IKN Disorot, LSM Sergap Kaltim Minta Penindakan Tegas

Kutai Kartanegara (Kaltim) mediasergap.com Aktivitas pertambangan batubara yang diduga dilakukan PT Jahtra di wilayah Desa Tani Bakti RT 09, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, lokasi aktivitas tersebut disebut-sebut masuk dalam kawasan pengembangan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aktivis lingkungan dari LSM Sergap Kalimantan Timur, M. Fahrul Ihsan, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Otorita IKN dan instansi terkait guna meminta investigasi menyeluruh terhadap legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Fahrul, dugaan aktivitas tambang di kawasan strategis nasional itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen di wilayah penyangga IKN.

“Kami menduga ada aktivitas pertambangan yang harus diperiksa secara serius. Jika benar berada dalam kawasan pengembangan IKN, maka ini persoalan besar karena menyangkut masa depan lingkungan dan tata ruang ibu kota negara,” tegas Fahrul, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup maupun ketentuan pertambangan minerba.

LSM Sergap Kaltim juga menyoroti pentingnya pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 72 yang mengatur kewajiban pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan.

Fahrul mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, KLHK, hingga Otorita IKN segera turun ke lapangan untuk memastikan status izin, batas koordinat wilayah tambang, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kawasan yang diproyeksikan menjadi simbol masa depan Indonesia justru tercoreng oleh dugaan aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Negara harus hadir,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas, warga sekitar mulai mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan

Aktivitas alat berat dan dugaan pembukaan lahan dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran air, kerusakan hutan, sedimentasi, hingga mengancam sumber air masyarakat.

LSM Sergap Kaltim menilai apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi izin hingga penghentian aktivitas operasional.

“Kami meminta transparansi. Publik berhak tahu apakah aktivitas tersebut memiliki izin lengkap, berada di zona yang diperbolehkan, dan sudah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan,” tambah Fahrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jahtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait. (Tim)

DPW LSM SERGAP KALTIM MENINDAKLANJUTI PT JAHTRA DUGAAN TAMBANG BATUBARA DI KAWASAN OTORITA IKN JADI SOROTAN

Kutai Kartanegara (Kaltim) mediasergap.comAktivis lingkungan dari LSM Sergap Kalimantan Timur, M. Fahrul Ihsan, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jahtra di wilayah Desa Tani Bakti, RT 09, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang disebut berada dalam kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fahrul menilai aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pertambangan minerba. Ia menyebut pihaknya akan membawa persoalan itu ke Otorita IKN untuk meminta penindakan serta evaluasi terhadap aktivitas perusahaan.

“Kami dari LSM Sergap Kaltim akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak Otorita IKN. Dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut harus diperiksa secara serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Fahrul, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan yang masuk wilayah pengembangan IKN harus mengedepankan aspek lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 72 yang mengatur kewajiban pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan.

Selain itu, Fahrul juga meminta instansi terkait melakukan investigasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar dan ekosistem lingkungan.

“Kami meminta aparat dan instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk mengecek izin, aktivitas operasional, hingga dampak lingkungan yang terjadi di wilayah Desa Tani Bakti,” tegasnya.

Warga sekitar disebut mulai khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, terutama terkait pencemaran, kerusakan lahan, dan dampak terhadap sumber air masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jahtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. (Tim)

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Bergulir di GOR Segiri Samarinda

Samarinda (Kaltim) mediasergap.com - Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 resmi dimulai di GOR Segiri Samarinda pada Minggu (17/5/2026). Ajang bergengsi tersebut diikuti para atlet judo dari seluruh Polda jajaran yang siap menunjukkan kemampuan terbaik mereka di atas matras dalam persaingan yang ketat dan sportif.

Pelaksanaan kejuaraan mempertandingkan sejumlah kategori, yakni kategori putra, kategori putri, serta kategori beregu campuran. Atmosfer kompetisi tampak begitu semarak sejak pagi hari dengan hadirnya para atlet, official, dan pendukung yang memadati arena pertandingan.

Pada kategori putra, pertandingan digelar di kelas -60 kilogram, 60-66 kilogram, 66-73 kilogram, 73-81 kilogram, 81-90 kilogram, serta kelas +90 kilogram. Sementara untuk kategori putri mempertandingkan kelas -52 kilogram, 52-57 kilogram, 57-63 kilogram, 63-70 kilogram, 70-78 kilogram, dan kelas +78 kilogram.

Adapun kategori beregu campuran terdiri dari kelas -57 kilogram (48, 52, 57), -73 kilogram (55, 60, 66, 73), -70 kilogram (57, 63, 70), -90 kilogram (73, 81, 90), +70 kilogram (70, 78, +78), dan +90 kilogram (90, 100, +100).

Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan akan digelar babak penyisihan untuk kategori putra dan putri. Selanjutnya, pada sore hari akan dilaksanakan proses timbang badan bagi atlet yang akan bertanding pada kategori beregu campuran.

“Untuk hari ini dilaksanakan babak penyisihan kategori putra dan putri. Kemudian sore nanti akan dilaksanakan timbang badan untuk kategori beregu campuran,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, namun juga mampu mempererat silaturahmi antar atlet serta menjadi wadah pembinaan atlet judo berprestasi di tingkat nasional. (Muh Fahrul Ikhsan)

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport