Tarif Parkir Rp5.000 Diminta Ditinjau Ulang, Dishub Medan Siap Evaluasi
MEDAN, mediasergap.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diminta meninjau ulang tarif retribusi parkir sebesar Rp5.000. Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar secara daring di Gedung ITS Kota Medan, Kamis (12/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, mengatakan forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi kebijakan transportasi sekaligus pembangunan sarana dan prasarana kota. Sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari pembenahan infrastruktur hingga penguatan tata kelola pendapatan daerah.
DPRD Kota Medan turut menyoroti tarif retribusi parkir Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Memang ada aspirasi dari masyarakat. Kami akan melakukan peninjauan ulang setelah mendengar seluruh masukan dalam rapat,” ujar Suriono.
Evaluasi Menyeluruh
Selain tarif parkir, aspek teknis lain yang menjadi perhatian meliputi pengaturan traffic light dan sistem perawatan halte agar fasilitas yang telah dibangun tetap terjaga serta tidak membingungkan pengguna jalan.
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Suriono menegaskan pihaknya akan menjadikannya sebagai prioritas kerja. Dishub segera melakukan validasi database parkir dan memperketat pengawasan di lapangan guna menekan potensi penyimpangan tarif.
“Terkait infrastruktur, tim teknis akan kami turunkan untuk mengkalibrasi ulang sistem lampu jalan dan lalu lintas, serta menyusun skema perawatan halte secara berkala,” jelasnya.
Ia juga memastikan evaluasi terhadap efektivitas armada operasional serta kebijakan tarif parkir akan dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut, katanya, tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepentingan masyarakat.
Warga Keluhkan Tarif dan Pelayanan
Di sisi lain, sejumlah warga berharap tarif parkir dapat diturunkan. Mereka menilai biaya Rp5.000 untuk mobil terasa membebani, terutama bagi warga yang setiap hari beraktivitas di pusat kota.
“Rp5.000 tapi pelayanannya belum maksimal. Di lapangan masih banyak parkir liar dan jukir ilegal. Tarifnya kadang tidak jelas,” ujar Ichsan Muslimin (34), warga Medan Labuhan.
Hal senada disampaikan Siti (41). Ia mengaku kerap merasa tidak nyaman saat memarkirkan kendaraan karena praktik perparkiran di sejumlah titik dinilai masih semrawut.
“Harapan kami tarifnya diturunkan dan penertiban benar-benar dilakukan. Jangan sampai masyarakat sudah bayar mahal, tapi pelayanan tidak ada dan masih banyak pungutan liar,” katanya.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar pembenahan sektor transportasi dan perparkiran tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Roni K)













