SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan kendaraan dinas jabatan Bupati Samosir, BB 1 C, dimanfaatkan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, khususnya mendukung pelaksanaan pesta atau hajatan pernikahan warga. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kendaraan dinas BB 1 C sebagai mobil pengantin, sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Implementasi kebijakan itu mulai terlihat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, ketika kendaraan dinas Bupati Samosir digunakan untuk mengantar pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang dalam rangkaian pernikahan mereka di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Penggunaan perdana ini menjadi gambaran bagaimana kebijakan yang ditetapkan melalui regulasi dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kendaraan yang selama ini identik dengan aktivitas kedinasan kepala daerah tersebut, pada kesempatan itu, turut menjadi bagian dari kebahagiaan sebuah keluarga yang tengah merayakan hari istimewa.
Bagi masyarakat Samosir, pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan juga bagian dari tradisi, adat, dan ikatan kekeluargaan yang terus dijaga. Karena itu, dukungan terhadap pelaksanaan hajatan pernikahan menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung kegiatan adat dan hajatan pernikahan. Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tertib administrasi, keamanan penggunaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi penggunaan kendaraan dinas BB 1 C tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat yang ingin memanfaatkannya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola, dengan melampirkan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
Khusus untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dijadwalkan di luar hari kerja, yakni pada Sabtu dan Minggu. Permohonan harus disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk melakukan verifikasi dan mempersiapkan kebutuhan operasional.
Persetujuan penggunaan tetap mempertimbangkan kepentingan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan, ketersediaan anggaran operasional, serta urutan prioritas permohonan. Kendaraan juga dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan administrasi pemerintahan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat.
Kendati demikian, pemanfaatan kendaraan dinas tetap harus dilaksanakan secara tertib, transparan, adil, aman, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang jelas, fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan fungsi utama kendaraan sebagai aset pemerintah daerah.
Kebijakan mobil pengantin BB 1 C ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap tradisi dan kebersamaan masyarakat Samosir. Kehadiran pemerintah dalam momen penting kehidupan warga diharapkan dapat memperkuat kedekatan pelayanan publik dengan masyarakat, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial sesuai aturan yang berlaku. (D/Smart)




.jpg)
.jpg)









