Media Sergap -->



Headline

Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

Izin Tambang Pasir di Sungai Tanjung Dipertanyakan, Apakah Sudah Sesuai Regulasi?

BATU BARA, mediasergap.comAktivitas penambangan pasir di Sungai Tanjung, tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan serta kesesuaian pelaksanaannya di lapangan.

Pantauan awak media menunjukkan terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir yang terlihat aktif secara rutin. Salah satunya dikelola oleh pelaku usaha CV Harapan Sukses Bersama Jaya (HSBJ) dengan NIB 1605250051259. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, izin usaha pertambangan pasir telah diterbitkan melalui DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dengan KBLI 08104 (Penggalian Pasir) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Sumut pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, muncul pertanyaan di masyarakat terkait apakah penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL, serta koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi tambang kepada J. Saragih, yang mengaku sebagai pekerja lapangan. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Sumut.

“Izin tambang sudah terbit atas nama A.H, menggantikan izin sebelumnya atas nama H.S,” ujar J. Saragih.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil galian pasir dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per dump truck (DT) jenis colt diesel, dengan volume sekitar 5–6 bucket excavator, dan dalam sehari rata-rata terjual sekitar 30 unit DT.

Selain itu, J. Saragih mengungkapkan adanya kesepakatan dengan Pemerintah Desa Suka Ramai berupa bantuan pasir sebanyak dua dump truck per bulan sebagai bentuk kontribusi kepada desa.

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media kembali memantau lokasi penambangan pada Rabu (28/1/2026). Namun saat itu, aktivitas tambang tidak terlihat beroperasi, dan sebuah excavator berwarna oranye tampak terparkir di lokasi.

Untuk memperoleh kejelasan terkait aspek lingkungan, awak media selanjutnya mendatangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh Pesisir guna mengonfirmasi apakah dokumen UKL–UPL telah diterbitkan dan apakah dinas terkait dilibatkan dalam proses perizinan oleh DPMPTSP Sumut.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis Perkim LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, S.T., yang juga merangkap sebagai Kabid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, belum dapat ditemui. Awak media telah menitipkan pesan serta nomor kontak kepada staf dinas terkait, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua MACAB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham Harahap, S.H., yang juga merupakan praktisi hukum, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tambang pasir di sungai tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan sanksi pidana berat, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat penerbit izin.

“Penambangan pasir tanpa izin atau tidak sesuai prosedur melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana dan denda serupa.

Tak hanya itu, menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Budi turut mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur pengelolaan sungai dan sempadannya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda besar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

“Jika tidak sesuai regulasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak DPMPTSP Sumut dan Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara guna memastikan apakah penerbitan izin tambang pasir di Sungai Tanjung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Biro BB)

Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

Tebing Tinggi, mediasergap.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meresmikan Pusat Kuliner Masjid Agung yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Jumat (30/01/2026). Peresmian ini menandai transformasi lahan eks kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah terbengkalai sejak tahun 2020 menjadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan tiga pesan utama kepada para pelaku UMKM/pedagang dan pengunjung guna menjaga keberlangsungan pusat kuliner tersebut. 

Pertama, mengenai ketertiban umum, di mana para pedagang diimbau menghentikan aktivitas sementara saat azan berkumandang sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan Masjid Agung.

Kedua, Wali Kota meminta seluruh pihak menjaga keamanan kawasan, baik kendaraan maupun aset kios, serta menjaga perilaku di area publik. Terakhir, beliau menegaskan pentingnya menjaga kebersihan secara kolektif antara pedagang dan pembeli.

"Tiga pesan ini saya titipkan demi kenyamanan bersama, harus selalu menjaga. Untuk keamanan, nanti personel dari Satpol PP ada disini," ujar Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan bahwa revitalisasi lahan yang terbengkalai selama kurang lebih lima tahun tersebut merupakan wujud nyata kerja pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. 

"Kurang lebih lima tahun, kita revitalisasi menjadi pusat kuliner, pro kontra hal biasa. Tapi saya berjanji kepada bapak, ibu, kami bekerja untuk kesejahteraan rakyat walau apapun tantangannya. Kita dorong terus pemberdayaan ekonomi kerakyatan," ungkap Wali Kota.

Wali Kota juga mengapresiasi dukungan sinergis dari seluruh stakeholder dan masyarakat sehingga pusat kuliner ini dapat terwujud.

"Peresmian pusat kuliner ini tidak terlepas dari doa dan dukungan stakeholder terkait serta masyarakat Kota Tebing Tinggi. Mari jaga sinergitas, kolaborasi untuk membangun Kota Tebing Tinggi yang kita cintai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, tepatnya hari ini, Jumat 30 Januari 2026, saya menyatakan, Pusat Kuliner Masjid Agung Kota Tebing Tinggi, kita buka dengan resmi," demikian ujar wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, melaporkan bahwa pembangunan pusat kuliner ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi inklusif, meningkatkan pendapatan masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai ujung tombak pembangunan. 

"Adapun sasarannya yaitu, penataan kawasan pusat kuliner dan menambah destinasi wisata kuliner bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi maupun luar Kota Tebing Tinggi, serta menumbuhkan minat pada pelaku usaha/ enterpreneur yang profesional dan mandiri," jelas Marimbun.

Peresmian pusat kuliner tersebut mendapat apresiasi dari pelaku UMKM setempat, salah satunya H. Husnul Adhari. Ia berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota atas penyediaan fasilitas ini dan berharap kawasan tersebut dapat menjadi ikon baru Kota Tebing Tinggi yang mampu memakmurkan ekonomi di sekitar masjid.

"Kedepan kami berharap, ini menjadi ikon Kota Tebing Tinggi. Kami yakin dan percaya, dengan kesatuan kami disini, ini akan terlaksana dengan baik," ujarnya.

Acara peresmian dirangkai dengan prosesi pengguntingan pita dan peninjauan langsung stand pedagang oleh Wali Kota bersama jajaran Forkopimda, yang dilanjutkan dengan jamuan makan siang bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, Kasi Intelijen Kejari Sai Sintong Purba, perwakilan Danramil 13/TT Serma Bambang, Sekdako Erwin Suheri Damanik, Kepala BPS Azantaro, para kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi, Kabag atau yang mewakili serta tamu undangan lainnya dan tim peliputan Diskominfo. (Ajs)

Dandim 0208/Asahan Tinjau Langsung Jembatan Gantung Rusak di Desa Kandangan

Dandim 0208/Asahan Tinjau Langsung Jembatan Gantung Rusak di Desa Kandangan

BATU BARA, mediasergap.com Komandan Kodim 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., S.IP., turun langsung meninjau kondisi jembatan gantung penghubung tiga desa yang mengalami kerusakan parah akibat diterjang banjir pada November 2025 lalu. Peninjauan dilakukan di Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kunjungan ini merupakan respons cepat atas laporan Babinsa Desa Kandangan kepada Danramil Air Putih terkait kondisi jembatan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Dalam peninjauan tersebut, Dandim 0208/Asahan didampingi Danramil 02/Air Putih Kapten Inf Parma Pasaribu, S.AN., Babinsa Praka Risky Septian, seluruh personel Koramil 02/Air Putih, Camat Laut Tador Swardi, S.Pd., Kepala Desa Kandangan Suratmin, serta jajaran pemerintah desa setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, jembatan gantung tersebut berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan segera demi kelancaran mobilitas warga Desa Kandangan maupun masyarakat dari desa sekitar yang selama ini bergantung pada akses tersebut.

Kehadiran Dandim 0208/Asahan mendapat sambutan hangat dari pemerintah desa dan masyarakat. Sejak pagi hari, warga tampak antusias menyambut kunjungan tersebut, yang dinilai membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka.

Kepala Desa Kandangan, Suratmin, kepada awak media menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Dandim 0208/Asahan.

“Kunjungan Bapak Dandim ke Desa Kandangan merupakan sebuah kehormatan bagi kami dan seluruh masyarakat. Beliau merupakan unsur Forkopimda lintas sektoral pertama yang hadir langsung melihat kondisi desa kami,” ujar Suratmin.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Desa Kandangan sangat mendambakan adanya rekonstruksi jalan kabupaten yang melintasi desa mereka, termasuk perbaikan jembatan gantung yang selama ini menjadi akses vital.

“Kami berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengalokasikan anggaran perbaikan jalan dan jembatan di Desa Kandangan,” lanjutnya.

Suratmin juga mengungkapkan bahwa Dandim 0208/Asahan telah merespons positif aspirasi masyarakat dan menyampaikan kemungkinan pengusulan perbaikan jalan dan jembatan melalui program TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa).

Program TMMD merupakan bentuk sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan di pedesaan, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah tidak layak huni (RTLH), MCK, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program fisik dan nonfisik.

Di akhir pernyataannya, Kepala Desa Kandangan kembali menyampaikan harapannya.

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Dandim 0208/Asahan beserta jajaran, juga kepada Danramil 02/Air Putih dan seluruh personel. Kehadiran mereka menjadi harapan baru bagi masyarakat kami, semoga segera terwujud perubahan yang kami nantikan,” pungkasnya. (Biro BB)

Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia: “Kami Punya Dokumen Sah”

Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia: “Kami Punya Dokumen Sah”

Sergai, mediasergap.comTerkait sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Afdeling I, Asisten Personalia Kebun (APK), Darma Bakti Tambunan, S.H, berikan keterangan resmi.

Bertempat di Operating Room (OR), Jum'at (30/01/2026), APK Darma Bakti didampingi Askep Rayon-A Zulkarnain., S.P, Asisten Afd I Gading Jonatan Parapat., S.TP, menegaskan, Kebun Silau Dunia punya alas hak dan memiliki izin otentik serta dokumen yang sah.

"Ini adalah perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, dimana Rudi Purba dan kawan-kawan melakukan pendaftaran gugatan perdata terhadap objek lahan di PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia," ujar Tambunan.

Ditegaskannya, Kebun Silau Dunia memiliki perizinan yang otentik, dokumen yang sah untuk dikelola pihak perusahaan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan dokumen resmi bukti hak mengusahakan tanah.

Ia menyebutkan, Kebun Silau Dunia menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah. 

Darma Bakti juga mengapresiasi atas tindakan-tindakan preventif (pencegahan) dalam pelaksanaan pengamanan dilapangan sehingga memunculkan win-win solusi baik dari pihak penggugat dan tergugat sehingga proses produksi tidak sampai stagnan (berhenti).

Pihaknya berharap, Conflict of interest (benturan kepentingan) yang terjadi merupakan perkara perdata yang sedang berlangsung di PN Sei Rampah, yang tidak menimbulkan isu-isu negatif terlebih berkaitan dengan dokumen perusahaan.

"Sesuai alas hak, kami memiliki otentik yang sah secara hukum dan akan tetap melaksanakan regulasi yang berlaku," kata Darma.

Dalam keterangannya manager kebun silau dunia Fakhrur Rozi S.P.M.P menyebutkan bahwa perusahaan tetap objektif menyikapi permasalahan ini dan mengapresiasi atas tindakan klarifikasi, sehingga tergugat dan penggugat menjunjung tinggi serta menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung dimana sidang pertama atas gugatan kedua  29 Januari 2026 sedang berlangsung pada tahapan proses verifikasi dokumen.

Akibat sengketa ini, kerugian dipihak perusahaan cukup signifikan yakni menurun 10 Ton per-hari dimana saat normal 30 Ton per-hari.

APK Kebun Silau Dunia menyampaikan langkah- langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Kantor Regional 1 Medan, PKS terkait penggalian produksi serta bantuan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari pihak Kepolisian baik Polda Sumut , Polres Tebingtinggi maupun Polsek setempat.

Selain itu juga koordinasi kepada Kebun/Unit se-1GS1 dalam pelaksanaan bantuan tenaga pengamanan internal (Satpam) kebun/Unit serta Pam Eksternal Bawah Kendali Operasi (BKO).

Terakhir, Darma mengatakan, pada prinsipnya Manajemen Kebun Silau Dunia terbuka untuk dialog dan komunikasi yang konstruktif. Namun tentu dialog tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku. (Ajs)

Tak Ada Murid TK Ivana School Terima Dana BOS dan Jatah MBG, APH Diminta Usut Tuntas Kasus ini

Tak Ada Murid TK Ivana School Terima Dana BOS dan Jatah MBG, APH Diminta Usut Tuntas Kasus ini

Medan, mediasergap.comDiduga tak memiliki tenaga pengajar dan siswa yang cukup, TK Ivana School yang terletak di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor menerima kucuran dana BOS hingga Rp.280 juta dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi menyebut, hanya ada dua tenaga guru dan dua Murid yang melakukan kegiatan belajar mengajar di TK tersebut.

Melalui penelusuran di lapangan terungkap fakta mencengangkan pintu sekolah selalu tertutup, tidak ada guru mengajar, dan tidak terdengar suara anak-anak belajar. Saat bantuan MBG datang, anak-anak warga di sekitar dikumpulkan dan difoto, yang diduga dijadikan dokumentasi palsu untuk memenuhi syarat laporan kegiatan.

Dugaan praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga penyalahgunaan dana negara. 

Dalam dugaan  kasus pidana pemalsuan Data dan merampas uang Negara tersebut diduga adanya keterlibatan orang dalam di Dinas Pendidikan Kota Medan. Hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut tuntas kasus tersebut

Dikonfirmasi kepala Dinas Pendidikan kota Medan Benny Sinomba Siregar SE melalui pesan WhatsApp Rabu (28.01.2026) hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (M)

Proyek Jembatan Senilai Rp.3,8 Miliar Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi serta Amburadul

Proyek Jembatan Senilai Rp.3,8 Miliar Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi serta  Amburadul

Deli Serdang, mediasergap.com - Praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN) juga  pemborosan anggaran APBD seperti sudah menjadi tradisi ataupun tersistim dipemerintahan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Hal ini terungkap pada proyek Jembatan Parit Kolok, Desa Lama, Ruas Jalan Hamparan Perak – Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak. Proyek senilai Rp3,853 miliar yang dikerjakan CV. Arfa Radhika (Kontrak 000.3.2/7935.10) terbukti amburadul, asal jadi, dan jauh dari standar teknis. 

Investigasi lapangan menemukan pondasi retak, beton di bawah standar, besi lebar minim, kayu penyangga lapuk, dan konstruksi nyaris roboh. Material murah meriah dan pengerjaan asal-asalan ini membahayakan warga, sementara Miliaran rupiah menguap di tangan oknum pejabat dan pemenang tender. Sumber terpercaya menegaskan: “Ini bukan proyek, ini sarang korupsi yang dikelola pejabat dan kontraktor tertentu.” ungkap sumber kepada Awak media Selasa (27.01.2026) 

Sorotan paling tajam tertuju pada Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas SDA, dan pejabat tender proyek, yang diduga adanya pembiaran proyek tersebut dikerjakan  asal jadi. Dan diduga  ikut memuluskan pengerjaan proyek tersebut dengan tanpa pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Deli serdang. 

Mirisnya lagi, Oknum TNI inisian End dilibatkan dalam pengawasan proyek tersebut dan mengaku sebagai Humas dalam pengerjaan proyek Jembatan tersebut. 

"Selamat siang bang, Saya hanya humas dari pemborong pekerja jembatan.kalau pemilik proyek saya kurang tau" jawabnya melaluu pesan singkat WhatsApp kepada Wartawan. 

Dalam Plang Papan proyek tersebut tertera masa kerja dibulan Juli 2025 sampai dibulan Desember 2025 namun pengerjaan proyek tersebut sudah terlambat diselesaikan hingga kini dibulan Januari 2026 masih juga belum selesai dikerjakan. sehingga pihak Kontraktor sudah melanggar surat perjanjian ketentuan kontrak. 

Masyarakat menuntut tindakan hukum tegas tanpa kompromi, menuntut agar Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas SDA, pejabat tender, dan kontraktor bertanggung jawab penuh atas proyek asal jadi senilai miliaran rupiah ini. Proyek Jembatan Parit Kolok bukan sekadar kegagalan teknis, tapi simbol korupsi brutal dan kriminal tingkat tinggi, mengoyak integritas pemerintahan Deli Serdang. Kepala dinas terkait kini berada di bawah tekanan Nasional, dan publik menuntut agar hukum ditegakkan sampai ke akar, bukan berhenti di meja administrasi.

Sementara  itu, Kepala Dinas PUPR Deliserdang Jansu Sipahitar saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (27.01.2026) melalui pesan WhatsAppnya hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (Rel)

Dandim 0210/TU dan Ketua Persit KCK Cabang XLIII Melayat ke Rumah Duka Istri Babinsa Ramil 16/Laguboti

Dandim 0210/TU dan Ketua Persit KCK Cabang XLIII Melayat ke Rumah Duka Istri Babinsa Ramil 16/Laguboti

TOBA, mediasergap.comKomandan Kodim 0210/Tapanuli Utara, bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLIII Kodim 0210/TU, melayat ke rumah duka Alm. Merry Kristin Manurung, Istri dari Sertu Fernando Siahaan, Babinsa Koramil 16/Laguboti, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan melayat dilaksanakan di rumah duka yang beralamat di Jalan Bypass, Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, sebagai bentuk empati dan penghormatan terakhir kepada almarhumah serta dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0210/TU menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah.

“Saya selaku Dandim 0210/TU beserta seluruh keluarga besar Kodim 0210/TU menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah Ibu Merry Kristin Manurung mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Dandim.

Dandim juga memberikan penguatan kepada Sertu Fernando Siahaan agar tetap tabah dan tidak larut dalam kesedihan, mengingat masih memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak yang ditinggalkan.

“Tetap kuat dan ikhlas menghadapi cobaan ini. Anak-anak kita membutuhkan bimbingan dan perhatian. Jika ada kendala atau kesulitan, segera sampaikan kepada Pimpinan,” tambahnya.

Kepada anak-anak almarhumah, Dandim berpesan agar tetap rajin belajar serta senantiasa berdoa agar Tuhan memberikan penghiburan dan kekuatan dalam menghadapi masa sulit.

Sementara itu, Ketua Persit KCK Cabang XLIII Kodim 0210/TU dalam sambutannya menyampaikan rasa duka mendalam atas berpulangnya almarhumah yang merupakan salah satu anggota Persit.

“Kami sangat merasa kehilangan atas berpulangnya almarhumah Ibu Merry Kristin Manurung. Kami terus mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan,” ucap Ketua Persit.

Kehadiran Dandim 0210/TU beserta Ketua Persit KCK Cabang XLIII di rumah duka diharapkan dapat memberikan semangat serta penghiburan bagi keluarga besar Sertu Fernando Siahaan dalam menghadapi masa duka ini. (Ds)

16 Unit Barang Bukti Speda Motor Polda Sumut Diduga Hilang, Semua Berakhir di Penadah Hasan Tarigan

16 Unit Barang Bukti Sepeda Motor Polda Sumut Diduga Hilang, Semua Berakhir di Penadah Hasan Tarigan

Medan, mediasergap.com - Kepercayaan Masyarakat kepada institusi Polri kembali tercoreng, hal ini terjadi ditubuh Polda Sumut. Kepercayaan publik hancur berkeping-keping atas hilangnya  Puluhan sepeda motor hasil razia curanmor di Jermal 7 secara misterius dari halaman Dirkrimum Polda Sumut, dan kini terungkap: 16 unit motor yang lenyap semua berpindah tangan ke penadah Hasan Tarigan.

Dari total 25 motor yang diamankan, hanya 9 unit tersisa secara resmi di Polda. Sisanya hilangkan jejak, hilang dari catatan, dan kini berada di tangan penadah yang bebas berkeliaran.Publik menilai ini bukan kelalaian, tapi persekongkolan terang-terangan yang mempermalukan hukum di Polda  Sumut.

"Mantap polisi Sumut ini!, Bisa hilang barang bukti besar-besaran. Penampungnya pun bebas berkeliaran, seolah hukum dibuat main-main " komentar seorang Warga yang namanya tidak mau dipublikasikan. 

Hasan Tarigan, penampung motor yang sebelumnya sempat viral, kini kembali jadi sorotan. Motor hasil razia, yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti, justru berpindah ke tangan penadah. Fakta ini menegaskan dugaan kolusi aparat dan penjahat, mengoyak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hilangnya Motor dari hasil razia Jermal 7 ada  25 motor diamankan dan diboyong ke Polda Sumut setelah satu bulan kemudian: 7 motor hilang misterius.Dan selanjutnya Dua  bulan kemudian: 16 Unit  motor tersebut kembali lenyap, dan  kini juga diketahui berada di tangan Hasan Tarigan.hanya tinggal tersisa 9 Unit  motor tanpa dokumen resmi, memperkuat kecurigaan publik.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Sumut bungkam, menyuruh media bertanya ke Kabid Humas. Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh hanya menulis: "Silahkan konfirmasi ke Kabid Humas, nanti apa yang Kabid Humas tanyakan akan saya jawab karena itu SOP dan mekanismenya, tks."

Keluarga korban curanmor ikut mengecam: "Motor anak saya hilang dicuri. Barang bukti yang seharusnya diamankan malah lenyap! Polisi harus bertanggung jawab!" ucapnya. 

Publik menegaskan tidak ada yang berani mencuri tanpa penadah. Tangkap Hasan Tarigan dan bongkar jaringan ini sekarang! Hukum jangan cuma dimainkan, jangan permainkan publik!

Kasus ini menjadi peringatan brutal bagi aparat Sumut: jika barang bukti bisa hilang, hukum seakan dimainkan, dan kriminal semakin berani. Fakta bahwa 16 motor hasil razia kembali ke penadah adalah bukti nyata: keadilan di Sumut sedang dipermainkan secara terang-terangan, hukum dibuat lemah, dan publik dibodohi.

Sementa itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan SIK SH MH saat dikonfirmasi via WhatsAppnya Senin (26.01.2026) hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (M)

Resmikan Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi, Wali Kota : Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Hadirkan Fasilitas Olahraga dan Rekreasi yang Representatif Bagi Masyarakat

Resmikan Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi, Wali Kota : Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Hadirkan Fasilitas Olahraga dan Rekreasi yang Representatif Bagi Masyarakat

Tebing Tinggi, mediasergap.comWali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meresmikan Kolam Renang Pemerintah Kota (Pemko) yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Senin (26/01/2026). Peresmian ini menandai komitmen Pemko Tebing Tinggi dalam menyediakan fasilitas olahraga dan rekreasi yang representatif bagi masyarakat,nyaman dan aman bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa fasilitas ini bukan sekedar infrastruktur fisik, melainkan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan publik.

"Berenang adalah salah satu olahraga terbaik untuk menjaga kebugaran fisik, memperkuat sistem pernapasan, dan kesehatan jantung. Kita berharap tempat ini menjadi destinasi rekreasi keluarga yang sehat sekaligus wadah edukasi bagi anak-anak sejak dini," ujar Wali Kota Iman Irdian Saragih.

Wali Kota menjelaskan bahwa keberadaan kolam renang ini membawa tiga fungsi strategis bagi kemajuan kota. Pertama, pembinaan atlet. Menjadi pusat pelatihan untuk melahirkan bibit-bibit atlet renang berprestasi. Kedua, kesehatan masyarakat. Menyediakan sarana olahraga yang aman dan nyaman. Dan ketiga, sebagai penggerak ekonomi. Mendorong perputaran ekonomi lokal di sekitar area fasilitas.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini Senin, 26 Januari 2026, saya H. Iman Irdian Saragih, Wali Kota Tebing Tinggi menyatakan kolam renang Pemko Tebing Tinggi diresmikan dan dibuka untuk masyarakat umum," ujar Wali Kota sebelum menandatangani prasasti peresmian.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar), Muhammad Fadly, melaporkan tujuan pembangunan revitalisasi kolam renang. Pertama, pengembangan keolahragaan di bidang renang dan sejenisnya. Kedua, sebagai sarana kesehatan masyarakat dengan mendorong olahraga sebagai gaya hidup (lifestyle). "Karena renang adalah olahraga terbaik untuk semua tingkatan umur," jelasnya.

Ketiga, sebagai tempat rekreasi dan wisata baru di Kota Tebing Tinggi untuk mendukung program Kementerian Olahraga yaitu Sport Tourism, dengan menggabungkan olahraga dan pariwisata. Keempat, memberi ruang untuk promosi UMKM Kota Tebing Tinggi dan memutar perekonomian di Kota Tebing Tinggi.

"Dan yang kelima, memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kolam renang Pemerintah Kota Tebing Tinggi," kata Kadisporapar.

Acara tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan satu unit mobil operasional dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemko Tebing Tinggi melalui BPBD. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara, sesi foto bersama, serta peninjauan langsung fasilitas kolam renang.

Turut hadir dalam peresmian tersebut Kapolres AKBP Rina Frilly, Kajari Anthoni Nainggolan, Ketua PN Hajar Widianto, Pabung Kodim 0204/DS untuk Tebing Tinggi Kapt. Inf. PM. Simanjuntak, Sekdako Erwin Suheri Damanik, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag atau mewakili, tamu undangan, insan pers dan tim peliputan Diskominfo. (Ajs)

Pimpin Apel Gabungan, Asisten I Pemkab Toba Tekankan Pentingnya Buku Kerja bagi ASN

Pimpin Apel Gabungan, Asisten I Pemkab Toba Tekankan Pentingnya Buku Kerja bagi ASN

TOBA, mediasergap.com – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Toba, Eston Sihotang, menegaskan pentingnya buku kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan arsip kegiatan harian.

Penegasan tersebut disampaikan Eston Sihotang saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Toba, Senin pagi (26/1/2026).

Menurutnya, buku kerja tidak hanya berfungsi sebagai bukti pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi arsip kerja harian yang dapat digunakan untuk memantau serta mengevaluasi kinerja ASN secara berkelanjutan.

Penekanan ini disampaikan menyusul masih adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai kurang responsif dan melambat dalam menyerahkan dokumen kerja terkait capaian kinerja selama satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Toba, Effendi–Murphy.

“Buku kerja itu penting. Selain menjadi bukti kerja, juga menjadi arsip atas apa yang dikerjakan setiap hari,” tegasnya.

Selain penataan administrasi kerja, Eston Sihotang juga mengajak seluruh ASN untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.

Ia menilai, aktivitas ASN di media sosial dapat diarahkan secara positif dengan membagikan informasi mengenai program dan kegiatan yang sedang maupun telah dilaksanakan.

“Saya melihat hampir setiap hari teman-teman memposting sesuatu di media sosial. Akan lebih baik jika yang diposting adalah hal-hal yang kita kerjakan. Selain menjadi bahan edukasi bagi masyarakat, itu juga bisa menjadi arsip atas pekerjaan yang kita lakukan,” ujarnya.

Melalui penekanan tersebut, Eston Sihotang berharap kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Ds)

Peristiwa

Hukrim

Nasional

Daerah

Sport