Balige (Sumut) mediasergap.com – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, didampingi Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Senin (13/7/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Toba dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Toba menjelaskan bahwa target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.288.418.122.651,00, dengan realisasi mencapai Rp1.220.313.353.032,13.
Realisasi pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.083.520.095.928,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10.205.065.856,00.
Sementara itu, realisasi belanja daerah meliputi Belanja Operasi sebesar Rp.826.737.528.636,00, Belanja Modal sebesar Rp.176.307.352.085,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20.000.000, Belanja Transfer berupa bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp.6.986.843.867,00, serta Bantuan Keuangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp.233.948.977.677,00.
Bupati Effendi berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dapat dibahas secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap proses evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar Bupati.
Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga membahas Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus. Ia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar materi muatan Perda selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa penyesuaian yang diusulkan antara lain penyempurnaan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai wilayah pengambilan atau pemanfaatannya. Selain itu, dilakukan penghapusan sejumlah jenis pelayanan administrasi yang berdasarkan ketentuan terbaru tidak lagi menjadi objek retribusi jasa umum pada layanan kesehatan.
Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Kabupaten Toba sehingga dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Ds)















