BEKASI, mediasergap.com – Lambannya perkembangan penanganan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari satu tahun berlalu sejak laporan pertama dibuat, pelapor mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait proses yang sedang berjalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan kerugian sebesar Rp72 juta yang menurut pelapor terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam uang dengan jaminan kendaraan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian.
Namun hingga kini, sejumlah laporan yang telah dibuat disebut belum menunjukkan kepastian penyelesaian yang dapat menjawab harapan pelapor.
Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya mencatat sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu:
- STTLP/B/3355/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (30 September 2024)
- LP/B/4771/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA (10 Juli 2025)
- LP/B/3383/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (26 November 2025)
- LP/B/42/I/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA (6 Januari 2026)
Banyaknya laporan yang telah dibuat dalam rentang waktu cukup panjang menjadi perhatian berbagai pihak. Publik menilai sudah sewajarnya pelapor memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk kendala yang mungkin dihadapi penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan bukti penerimaan laporan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Pertanyaan yang muncul sederhana. Sudah sejauh mana perkembangan perkara ini? Apakah telah naik ke tahap penyidikan? Apa kendala yang menyebabkan prosesnya berlangsung begitu lama? Masyarakat berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut," ujarnya.
Menurut Hisar, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Ketika masyarakat melapor, mereka tidak hanya menyerahkan berkas dan menunggu tanpa batas waktu. Mereka berhak mendapatkan informasi, penjelasan, dan kepastian proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan terkini dari laporan-laporan tersebut. Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif terkait status penanganan perkara.
Kejelasan informasi dinilai penting bukan hanya bagi pelapor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai negara hukum, setiap laporan masyarakat yang telah diterima aparat penegak hukum seharusnya memperoleh penanganan yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya kini, sampai kapan para pelapor harus menunggu kepastian? (Rel)















