Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Medan, mediasergap.com — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus **Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)** menahan dua pejabat **PT Indonesia Aluminium (Inalum)** terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan **Aluminium Alloy tahun 2019** kepada **PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk**, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial **DS**, selaku **Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019**, dan **JS**, selaku **Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019**.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan **minimal dua alat bukti yang sah** sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam **Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025**.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, **Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH**, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy.
“Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai (cash) dan menggunakan **Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)** diubah menjadi **Dokumen against Acceptance (D/A)** dengan tenor 180 hari,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan itu diduga mengakibatkan **kerugian keuangan negara pada PT Inalum sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar**, meskipun nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar **Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001**, jo **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan selama **20 hari pertama** di **Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan**,” pungkas Indra. (Oliver Sirait)





.jpg)







