Polsek Pangkalan Brandan Bongkar Pesta Sabu di Gudang Kosong, Dua Pria Diamankan
Langkat, mediasergap.com — Polsek Pangkalan Brandan mengamankan dua orang pria yang diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah gudang kosong di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (16/12/2025).
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, S.H bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pesta narkoba di sebuah gudang kosong. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti,” ujar AKP Amrizal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (35) dan R (30), warga Kelurahan Brandan Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram netto.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Sementara itu, satu orang rekan lainnya yang diketahui berinisial R berhasil melarikan diri saat penggerebekan dengan membawa alat hisap narkotika. Saat ini, pelaku tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Jekson, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta kerja cepat dan profesional personel di lapangan,” tegasnya.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika serta menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (Oliver Sirait)






.jpg)





