JAKARTA, mediasergap.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial dan menampilkan sosok menyerupai dirinya dengan narasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan informasi palsu (hoaks) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yandri memastikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut. Menurutnya, narasi yang beredar berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak sesuai dengan fakta maupun kebijakan pemerintah.
Salah satu informasi yang beredar menyebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih, bahkan disertai klaim bahwa toko yang telah beroperasi harus dipindahkan atau dikenai sanksi. Selain itu, beredar pula narasi yang menyebut pemerintah akan menutup warung milik masyarakat untuk memonopoli perdagangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Yandri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah berasal dari dirinya maupun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok oleh sejumlah akun. Saya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas," tegas Yandri, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yandri, konten tersebut diduga memanfaatkan teknologi digital yang mampu merekayasa tampilan dan suara sehingga seolah-olah dirinya benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa isi video tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang informasi publik yang sehat, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Yandri berharap penegakan hukum terhadap penyebaran konten palsu dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan disinformasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap berbagai program strategis pemerintah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada orang lain.
"Selalu gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing dan pastikan setiap informasi diperoleh melalui saluran resmi pemerintah atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," pesannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong maupun konten yang menyesatkan di media elektronik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 45A ayat (2) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, maupun disabilitas, dengan ancaman pidana yang sama.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital, mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi, serta mendukung terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melawan hoaks diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan nasional. (J/Simarmata)
(Sumber : tribunnews.com)

