Tebing Tinggi (Sumut) mediasergap.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, beserta jajaran di ruang kerja Wali Kota, Gedung Balai Kota, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dengan KPP Pratama guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan yang disampaikan KPP Pratama, khususnya terkait pendampingan regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.
“Saran terkait pelatihan juru sita bagi penunggak pajak serta pelaporan SPT menjadi masukan yang sangat baik. Ke depan, komunikasi akan kita tingkatkan agar sinergi dan kolaborasi ini dapat berjalan optimal dan ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya Pemko Tebing Tinggi dalam meningkatkan PAD melalui penyediaan data, dukungan regulasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami siap membantu Pemerintah Daerah, baik dari sisi data maupun regulasi pendukung, agar pembangunan daerah semakin maju dan sejahtera. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” ungkap Denny.
Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menyelenggarakan pelatihan juru sita bagi penunggak pajak sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas penagihan pajak.
Selain itu, Denny mengingatkan terkait batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah diperpanjang hingga 30 April 2026. Berdasarkan data KPP Pratama, masih terdapat sekitar 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sekitar 10 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi yang belum melaporkan SPT.
“Kami siap membantu proses pelaporan bagi yang belum. Kami harap seluruh wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Menanggapi rencana kolaborasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sri Imbang Jaya Putra, mengusulkan adanya skema pertukaran data antara Pemko Tebing Tinggi dan KPP Pratama. Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan data omzet wajib pajak yang dilaporkan ke KPP dengan yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah.
“Kita perlu mencari solusi bersama, salah satunya melalui sharing data, agar kesesuaian laporan pajak dapat terjaga dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Audiensi ini turut dihadiri Kepala BPKPSDM Abdul Halim Purba, Kaban Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, serta jajaran pejabat KPP Pratama Tebing Tinggi.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan otoritas pajak, diharapkan optimalisasi PAD dapat tercapai secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tebing Tinggi. (Ajs)


