Putusan PTTUN Medan Nggak Ngaruh, Soekirman Minta ASN dan Aparat Netral | Media Sergap -->

Putusan PTTUN Medan Nggak Ngaruh, Soekirman Minta ASN dan Aparat Netral

Calon Bupati Sergai Soekirman (tengah) didampingi Sekretaris BB DPW Partai NasDem Sumut Syarwani (kanan) memberi penjelasan kepada wartawan. (Foto: ist).

mediasergap.com | SERGAI - Calon Bupati Sergai H. Soekirman meminta para pendukungnya, agar tak termakan kabar hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang meminta KPU Sergai mencabut SK terkait penetapan dirinya sebagai peserta Pilkada Sergai 2020 dibatalkan.

Hal ini dikatakan H. Soekirman dalam konferensi persnya di kantor  DPW NasDem di Medan, Selasa (17/11/2020) siang dan relisnya diterima mediasergap.com sore hari.

Soekirman juga mengklaim hasil survei menunjukkan dirinya unggul. Jadi ini tidak menyurutkan masyarakat, bahkan semakin ramai. 

"Kami optimistis, sesuai hasil survei, pasangan nomor urut 2 unggul 63 persen pada 9 Desember mendatang. Insya Allah,’’ ujar Soekirman.

Soekirman pun meminta para pendukungnya untuk menghiraukan putusan PTTUN Medan, yang membatalkan SK penetapan tersebut. 

Kemudian Soekirman mengatakan putusan ini tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Secara gamblang, H. Soekirman yang berpasangan dengan T. Ryan Novandi ini menjabarkan, kalau lawannya tidak menginginkan dirinya maju pada Pilkada. 

"Pasangan itu ingin melawan kotak kosong. Obsesi pihak sebelah hanya ingin melawan kotak kosong,’’ ucapnya.

Soekirman dengan tegas menuding ada dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada Sergai 2020. Tapi tampaknya Bawaslu Sergai sepertinya "tutup mata dan telinga", bahkan menuding ada oknum kepala desa yang meminta masyarakat mendukung pasangan lawannya.

"Ada kepala desa membuka acara turnamen bola voli di satu desa, terus dia mengarahkan 'jangan lupa, nomor satu'. Ini ada videonya sama kita,’’ sebut Soekirman.

Contoh lain sambung Soekirman, misalnya sama Kapolres Sergai, pada saat pesta di salah satu Gereja Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin yang menasbihkan sekian ratus pendeta. Pasangan nomor urut 01, bupati dan wakil bupatinya datang ke tempat itu disertai oleh Kapolres. Dan Kapolres ikut diulosi, fotonya juga ada sama kita.

Menanggapi dugaan ketidaknetralan tersebut, Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan keterlibatan ASN hingga aparat yang tidak netral. Dia menyebutkan, warga bisa melaporkan dugaan tidak netralnya ASN hingga aparat ke posko tersebut.

Hal senada yang disampaikan advokat yang juga mantan Komisioner KPU Kota Medan, dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan, Pandapotan Tamba kepada wartawan, Senin (16/11/2020) malam menilai bahwa putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020, yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya sangat rancu.

‘’Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 itu artinya tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada No.10 tahun 2016 sehingga dapat dikesampingkan,’’ ucap Pandapotan.

Hal ini, kata Pandapotan, karena UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menyebutkan, dalam KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, atau putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan tentang, penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU juga mengacu kepada UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu atau Pemilukada.

‘’Ini menjadi rancu karena putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,’’ jelasnya.

UU Pilkada No.10 tahun 2016 dan KPU tunduk kepada UU No.7 tahun 2017 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pandapotan pun menyarankan agar KPU Sergai berkonsultasi dengan KPU Sumut, KPU Pusat dan Bawaslu.

‘’Kita akan menyampaikan di Pilkada 9 Desember nanti, menyangkut di Kabupaten Sergai, kita akan menyampaikan kita akan membentuk satgas laporan masyarakat terhadap ketidaknetralan, apakah itu ASN, pihak kepolisian, maupun orang-orang yang disuruh pejabat penyelenggara negara,’’ ucap Syarwani.(andy)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini