Tukang Sandal Ditangkap, Barbutnya Ganja 10 Kg | Media Sergap -->

Tukang Sandal Ditangkap, Barbutnya Ganja 10 Kg

mediasergap.com | MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area menggerebek rumah di Jalan Pasar VII/Makmur Kecamatan Tembung Kabupaten Deliserdang. Hasilnya diamankan 10 kg ganja dengan seorang tersangka, Rabu (23/06/21) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, mengatakan penggerebekan dilakukan berawal tertangkapnya HS (48) dalam kasus narkoba jenis ganja. HS diamankan langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyamar menjadi pembeli ganja ditangkap tak jauh dari rumahnya.

"Tersangka berhasil kita dibekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu," kata Kompol Faidir Chan SH MH di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Polsek Medan Area, Selasa (29/06/21).

Setelah diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap barangbukti yang diamankan dengan mengrebek rumah tersangka HS, di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung Kabupaten Deliserdang, pihaknya kembali menemukan ganja seberat 10 kg. 

"Kepada petugas, HS sendiri mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal sudah 3 bulan dan sudah 4 kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ungkap Kompol Faidir. 

"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta," jelas Kompol Faidir. 

Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. 

Kini, sambung kapolsek, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.  

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI No35/2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir Chan SH MH. (sya/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini