-->






Miliki 0,30 Gram Sabu, Bayau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria  di Jalan Kasan Samut, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

HI alias Bayau (24) warga Jalan 13 Desember, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Team Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan  barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, yang terbungkus di dalam selembar tisu warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis siang (15/07/21)  kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku  berawal dari adanya informasi dari warga, kalau di seputaran Jalan Kasan Samut Lingkungan II kKelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sering di jadikan tempat  transaksi narkoba, atas informasi tersebut team satnarkoba Polres Tebing Tinggi  langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tepatnya  pada Selasa dini hari (13/07/21) sekitar pukul 02.30 WIB petugas berhasil meringkus pelaku Hi alias Bayau. 

Kepada petugas, pria pengangguran ini mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan miliknya, hingga pelaku HI alias Bayau selanjutnya diamankan dan dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Agus Arianto.(Ajs/Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini