Polda Riau Bongkar Sindikat Kejahatan Perdagangan Hewan Dilindungi | Media Sergap -->

Polda Riau Bongkar Sindikat Kejahatan Perdagangan Hewan Dilindungi

mediasergap.com | PEKANBARU - Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, membongkar sindikat kejahatan perdagangan hewan Ilegal yang dilindungi antara lain Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh Burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru, Prov Riau.

Dalam keterangannya kepada Pers yang dilaksanakan di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru Senin (19/07/21), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan secara terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. 

"Untuk kejahatan perdagangan hewan Trenggiling / Sisik trenggiling di tangkap dua tersangka berinisial IR (45 thn)  dan ER (31 thn) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru," jelas Kabid Humas.

Saat ditangkap, kata Kabid Humas, oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 Juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021. 

“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah,” ujar Kombes Pol Sunarto. 

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan perdagangan hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55 thn) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar (Sumbar) dan RAF (30 thn)  juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat.

“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada hari Senin (12/07) sekira pukul 06 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” ujar Sunarto. 

Dalam penangkapan tersebut, ujarnya lagi, terdapat delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah. KIS dan RAF ini, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual 8 ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. 

Dalam release ke tiga, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak Lima Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28 thn) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar – Riau. 

"AH ditangkap hari Jumat pagi (02/07/21) sekitar pukul 10.00 WIB di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. “AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU diatas,” ungkap Narto.

“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup Kabid Humas Polda Riau ini. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini