Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu di Desa Seberang Pantai | Media Sergap -->

Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu di Desa Seberang Pantai

mediasergap.com | TALUK KUANTAN - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis sabu yaitu MI als MI (48) warga Desa Seberang Pantai Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuansing, Senin (31/08/21) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Seberang Pantai Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing, Prop. Riau.

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku  adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH  mengatakan awalnya anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu

Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Seberang Pantai, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuansing dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku MI als IM.

Kemudian dilakukan penggeledahan  di dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu di lemari pakaian dalam kamar pelaku yang telah terbungkus lembar kertas timah, selanjutnya dilantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini