Miliki 0,28 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Miliki 0,28 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

 📆 Jum’at, 04-November-2022 [06.30]

Miliki 0,28 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dijalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, Rabu (02/11/2022) malam sekitar pukul 23.50 WIB.

“Pelaku yang diamankan Petugas berinisial P alias Codot (40) warga jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang pada saat itu akan melakukan  transaksi jenis narkoba. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada awak media menjelaskan Kamis (03/11/2022) bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 0,28 gram, sebuah plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet plastik.” 

Diungkapkan Kasi Humas, bahwa pada hari Rabu (02/11/2022) sekira pukul 11.50 WIB, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap P alias Codot pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Sei Bahilang Kelurahan  Mandailing.

“Barang bukti tersebut ditemukan Petugas dari atas jalan tepatnya dijalan kecil atau gang rumah warga namun sebelumnya semua barang bukti tersebut ada digenggaman tangan pelaku.”

Saat pelaku akan ditangkap Petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan membuang semua barang bukti sabu yang ada di genggamannya. “Namun pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, jelas Kasi Humas. 

Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti lain yakni sebuah pipet plastik dari kantong saku celana sebelah kanan.”

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.  (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini