BBKSDA Sumatera Utara Lepas Burung di Hutan Suaka Alam Sei Aek Leidong Labura | Media Sergap -->

BBKSDA Sumatera Utara Lepas Burung di Hutan Suaka Alam Sei Aek Leidong Labura

 BBKSDA Sumatera Utara Lepas Burung di Hutan Suaka Alam Sei Aek Leidong Labura


🗓️ Rabu, 11-Okt-2023_🕙 11.04 WIB


Labura • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, juga Pihak PT Graha Dura Leidong Prima (PT GDLP) dan DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) melepaskan 2 ekor burung elang di Lokasi kawasan Hutan Swaka Alam Sei Aek Leidong tepatnya di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Selasa 10 Oktober 2023.  

Hadir pada acara pelepasan tersebut itu Kepala Balai Besar (KBBKSDA) Sumatera Utara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran Alfianto Kuat Siregar, S.Hut, MT, M.PP, bersama dengan rombongan Camat Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, SH, MH, didampingi Kepala Desa Sukarame Jalaluddin Silaen, S.Ag. Papam PT Grahadura sdr. Munthe dan Dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Darwin Marpaung Dir. Investigasi dan Litbang dan Ketua DPD LKLH Kabupaten Labura Sofyan Tan. 

Dikatakan oleh Kepala Balai Besar BKSDA Sumatera Utara "pelepasan burung elang ini merupakan pengawetan terhadap satwa yang dilindungi. Saa ini isu dunia banyak pihak yang melakukan Deforestasi dan kita harap semua pihak pada saat ini tidak melakukan hal itu. 

"Adapun jenis kedua burung yang kita lepaskan ini ialah jenis burung elang, yang pertama jenis burung elang Bondol dan jenis burung Elang brontok". 

Kami harap kepada Bapak /Ibu Pemerintah Kecamatan Kualuh Hulu bersama dengan pihak Perusahaan dan ada juga disini pihak Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kedua jenis burung elang yang merupakan satwa di lindungi ini, kata Kepala Balai. 

Terlihat pelepasan dua jenis burung elang itu pada posisi kordinat Bujur 02°36'43,1991 dan Lintang Timur 99°50'11,9641. Tepatnya berada di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Dalam sambutannya, Darwin Marpaung Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) mengatakan, kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kepala Balai BKSDA yang telah melepaskan dua jenis burung elang di Area HSA ini. Kedepannya kami akan datang berkunjung ke Kantor orang Bapak untuk meminta petunjuk arahan untuk melestarikan HSA Sei Aek Leidong ini dan memenuhinya dengan satwa-satwa lain yang dilindungi. 

"Sebab kita lihat bersama bahwa kondisi Hutan Suaka Alam Sei Aek Leidong saat ini terbuka amat tidak memungkinkan bagi satwa-satwa nyaman berada pada posisi ini. Untuk itu kita perlu bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat melalui pola Kemitraan bagaimana cara nya kita merehabilitasi Kawasan Hutan Swaka Alam ini nantinya, dan tentunya tujuannya itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab lokasi ini kalau dikelola dengan baik tidak tertutup kemungkinan dapat menopang PAD Desa dan Kabupaten," ujarnya. 

Pada saat itu disambut Kepala Balai bahwa pihaknya siap menerima masyarakat yang hendak melakukan kemitraan dan bicara teknis nanti akan di diskusikan dengan pihaknya. 

Usai menyampaikan pendapat masing-masing terlihat Kepala Balai BKSDA dan Camat Kualuh Hulu dan Kepala Desa Sukarame serta Pihak PT Graha Dura Leidong Prima dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup melakukan pelepasan terhadap dua ekor burung elang tersebut dengan menaikan kandang burung tersebut sedikit keatas kemudian membuka pintu kandangnya dan burung pun terbang bebas.

Diketahui kehadiran Pemerintah Kecamatan Kualuh Hulu dan Pemerintah Desa Sukarame hadir bersama dengan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan Pihak PT Graha Dura Leidong Prima pada saat itu berdasarkan undangan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran sesuai dengan surat Nomor: Un 88/K.3/SKWIIL/KSA/10/23 hal undangan. Pada hari Selasa 10 Oktober 2023 acara pelepasan satwa konflik Oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara di Hutan Swaka Alam Sei Leidong, Kepada Camat Kualuh Hulu, dan Kepala Desa Sukarame dan kepada PT Graha Dura Leidong Prima, oleh penyampaian Camat Kualuh Hulu kepada Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) maka hadirlah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup pada saat acara dilaksanakan.

Ditempat terpisah, Pihak PT Graha Dura Leidong Prima Tukiman selaku GM. PT Graha Dura Leidong Prima merasa tidak terima atas pelepasan burung elang tersebut pada lokasi pelepasan. Dikarenakan lokasi masih didalam areal HGU milik PT Graha Dura Leidong Prima. 

"Sebenarnya kami sudah melakukan penolakan terhadap pelepasan burung itu sebab lokasi itu yang kami ketahui masih di dalam HGU kami. Namun kami tidak menapik kemungkinan jika putusan Pemerintah nantinya itu tetap lokasi kawasan hutan kami tetap menghormati dan mematuhinya sepanjang tidak ada yang mengklaim kepemilikan nya", kata Tukiman. 

Ditambahkannya lagi, sebab perlu kami sampaikan bahwa saat ini Perusahaan kami sedang melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada area HGU kami dengan mengikuti pola Keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yakni mengikuti Skema PP 24 Tahun 2021 turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan saat ini tahapannya proses verifikasi", tutup Tukiman. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini