Kepala Puskesmas Parsoburan Minta Keadilan ke Presiden RI dan Kejaksaan Melalui Akun TikTok
Habinsaran, mediasergap.com - Kepala Puskesmas Parsoburan, Kabupaten Toba, menyampaikan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui unggahan video di akun media sosial TikTok @bbtv, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, Kepala Puskesmas Parsoburan menyampaikan keluhannya terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia menilai bahwa penanganan kasus yang menyeret namanya tidak dilakukan secara proporsional dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap dirinya.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Jaksa Agung, dan Kajati Sumut agar melihat persoalan ini secara adil dan objektif. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara,” ujarnya dalam tayangan tersebut.
Langkah publikasi melalui media sosial tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk keputusasaan akibat belum adanya kejelasan proses hukum, sementara sebagian lainnya menilai hal itu sebagai bentuk aspirasi terbuka di era digital untuk mencari perhatian pemerintah pusat terhadap dugaan ketidakadilan di daerah.
Menanggapi hal ini, sejumlah pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui media sosial merupakan hak warga negara, namun perlu tetap dilakukan dengan memperhatikan etika dan substansi hukum yang sedang berjalan.
“Media sosial memang bisa menjadi saluran aspirasi publik, tetapi tetap harus diikuti dengan proses klarifikasi resmi kepada lembaga berwenang agar tidak menimbulkan persepsi yang salah,” ujar salah satu pengamat hukum di Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kepala Puskesmas Parsoburan tersebut. Namun, publik berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Permohonan keadilan yang disampaikan melalui media sosial menjadi cerminan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan. (Tim)
No comments:
Post a Comment