Medan (Sumut) mediasergap.com
Dugaan praktik korupsi di tubuh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan semakin mencuat dan memicu kemarahan publik. Proyek pembangunan lapangan voli di kawasan kantor PPKS, Jalan Brigjend Katamso No.51, kini disorot tajam sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran, Selasa (21/4/2026).
Alih-alih menjadi fasilitas publik yang menunjang aktivitas karyawan dan masyarakat sekitar, proyek tersebut justru diduga berubah menjadi ajang permainan anggaran oleh oknum tertentu. Progres pembangunan yang terbengkalai memperkuat dugaan adanya praktik penggelembungan biaya (mark-up) yang tidak rasional dan berpotensi menghambat penyelesaian proyek.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan mengungkap adanya indikasi intervensi pihak internal untuk meloloskan rekanan tertentu. Dugaan praktik kolusi dan nepotisme ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Tak hanya berhenti di situ, proyek ini juga diduga sarat dengan pelanggaran lain, mulai dari indikasi suap, pengalihan pekerjaan tanpa prosedur sah, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jika terbukti, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Desakan publik kini mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah mendesak guna mencegah praktik serupa terus berulang.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak bersikap pasif. Ombudsman Republik Indonesia turut diminta turun tangan untuk menelusuri kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek publik. Jika dugaan ini benar, maka proyek sederhana sekalipun dapat menjadi ladang penyimpangan yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jika tidak ada tindakan nyata, pertanyaan besar pun mengemuka: sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan di balik diamnya penegakan hukum? (Roni K)

No comments:
Post a Comment