Rampok Rp.100 Juta, 2 Residivis Ini Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar | Media Sergap -->

Rampok Rp.100 Juta, 2 Residivis Ini Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar

mediasergap.com | PEKANBARU - Dua residivis berinisial AN dan AH yang menggondol uang korbannya Rp.100 juta di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada hari Sabtu  (10/07/21) berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatanras Reskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Jumat (20/08/21) kemarin. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya. 

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.

Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Riau ini mengatakan, peristiwa bermula dari korban Muhaimin yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/21) siang membawa uang tunai sebesar Rp.100 juta. Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah di sebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti, kemudian kedua pelaku mencoba membuka mobil korban namun tidak berhasil, hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir. 

"Sesampainya korban di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri, dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk di samping sopir. Sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak Rp.40 juta, dan sisa Rp.20 juta diserahkan pada OOB (DPO) sebagai uang sewa sepeda motor," papar Kabid Humas.

“Kedua pelaku kita persangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” urai Kombes Pol Sunarto.

Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau ini menutup paparannya. (Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini