Selama 2 Tahun Mengajar, Guru Agama Ini Berhasil Mencabuli12 Santrinya, 6 Diantaranya Disodomi | Media Sergap -->

Selama 2 Tahun Mengajar, Guru Agama Ini Berhasil Mencabuli12 Santrinya, 6 Diantaranya Disodomi

mediasergap.com | PALEMBANG - Memalukan! Sebanyak 12 orang santri menjadi korban perbuatan cabul oleh seorang guru berinisial JU yang mengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Perilaku bejat JU tersebut berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dalam keterangan persnya membenarkan telah menangkap JU pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 12 orang santri di salah satu Pondok Pesantren tempat pelaku mengajar.

“Dengan terungkapnya 12 korban tersebut tidak tertutup kemungkinan masih korban lainnya. Maka kami himbau kepada orang tua yang anaknya pernah menjadi korban, untuk melapor ke Polda Sumsel dan kami jamin kerahasiaan identitas dari anak yang jadi korban asusila,” ungkap Kombes Pol Hisar Siallagan, Rabu (15/09/21) pada awak media.

Ia pun menyebutkan, sejauh ini sudah ada 12 orang santri yang melapor menjadi korban asusila oleh tersangka JU. Dari keterangan yang digali dari 12 orang santri tersebut, hanya enam orang yang disodomi secara langsung oleh tersangka. Sisanya ada yang dipegang kemaluan nya dan dipaksa onani kemaluan tersangka.

“Ke-12 korban tersebut diiming-imingi sejumlah uang, dirayu dan diancam tersangka jika tidak mengikuti permintaannya. Tersangka setiap melakukan aksinya di kamar asrama dari bulan Juni 2020 sampai 13 September 2021 kasus ini baru terbongkar,” jelas Hisar.

Untuk tersangka JU, terang Hisar, polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Hisar Siallagan.

Saat diinterogasi perugas, tersangka JU mengakui, bahwa ia sudah dua tahun mengajar di ponpes tersebut. Perbuatan asusila yang ia lakukan karena rasa penasaran dengan kepuasan nafsu birahinya.

“Baru dua tahun mengajar di sana dan saya melakukannya lantaran penasaran dengan kepuasan birahi saya,” ungkap JU sambil tertunduk malu.(bbs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini