Terkait Kasus Asusila di Kantor Desa Kebun Berangir. Kades Supri Arianto Memilih Bungkam | Media Sergap -->

Terkait Kasus Asusila di Kantor Desa Kebun Berangir. Kades Supri Arianto Memilih Bungkam

mediasergap.com | LABURA - Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyurati secara resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Camat Na IX X, terkait hasil pemeriksaan investigasi atas laporan masyarakat adanya oknum perangkat Desa yang digrebek warga sedang asyik melakukan tindakan asusila di ruangan kantor Desa Kebun Berangir Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura, Sumut, pada Kamis (19/08/21) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus asusila yang sangat memalukan dan  mencemarkan nama baik masyarakat Desa Kebun Berangir ini akhirnya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Labura hingga berujung pada proses pemeriksaan oleh Inspektorat Labura.

Dari hasil penyidikan sebagai tersangka Retno Shinta Dewi menjabat Kaur Keuangan dan Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Kebun Berangir dinyatakan dan mengakui telah melakukan perbuatan mesum di ruangan kantor Desa milik negara tersebut.

Plt Kadis Inspektorat Labura, Indra Paria ST, MSi. mengatakan, memang benar kita sudah melakukan pemeriksaan  kepada tersangka sejak 20 s/d 30 Agustus 2021.

"Benar, kita sudah memeriksa kedua tersangka, terkait kejadian yang dilaporkan masyarakat atas kasus Asusila di kantor Desa Kebun Berangir, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu," kata Indra kepada mediasergap.com, Selasa (21/09/21) ditemui di ruang kerjanya.

Disebutkannya, setelah memeriksa dan memanggil beberapa saksi, dan mendapat temuan serta menetapkan Kaur Keuangan Retno Shinta Dewi dan Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Kebun Berangir sebagai tersangka dalam kasus asusila ini.

"Kini pihak Inspektorat Labura  telah melayangkan surat hasil pemeriksaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Camat Na IX X untuk diteruskan kepada Kepala Desa Kebun Berangir, Supri Arianto agar menyikapi dan memutuskan dan menentukan sikap tegasnya untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada kedua perangkat desanya tersebut," tegas Indra Paria. 

Sementara di tempat terpisah, Camat Na IX X Hariman S,pd menuturkan, saya sudah menerima dan menyampaikan surat hasil investigasi dan pemeriksaan itu dari Inspektorat Kabupaten Labura sejak beberapa hari lalu dan sudah menyampaikannya kepada Kades Kebun Berangir, Supri Arianto.

"Jadi kami tinggal menunggu keputusan Kepala Desa, sebab itu wewenangnya, apalagi Kaur Keuangannya itu kan putrinya juga.Yah kita tunggulah hasil keputusan resmi kades," jelas Hariman.

Ketika hasil keputusan surat dari Inspektorat ini hendak dikonfirmasikan kepada Kades Supri Arianto via WhatsApp nya, namun sang Kades tidak membalas alias bungkam. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini