mediasergap.com | BATUBARA - Panik! Kepala Desa Sei Suka Deras Ponimin dituding arogan karena mengusir Wartawan saat ingin melakukan konfirmasi terkait adanya proyek yang diduga siluman yang sedang berjalan di desanya, Senin (02/08/21).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Wartawan Cakra Bhayangkara News (CBN) Rudi bersama dengan rekannya Direktur Eksekutif LSM Topan RI Zainal Abidin datang ke Kantor Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi proyek yang sedang berjalan di Desa itu.
Namun saat Wartawan baru masuk ke kantor desa tersebut, Ponimin selaku Kepala Desa langsung melakukan pengusiran.
"Ngapain kau datang lagi, keluar. ini hak saya jadi kau keluar. tidak perlu klarifikasi dan ini kantor saya," tegasnya.
Mendapat sambutan tidak enak tersebut, Wartawan CBN Rudi tetap tenang dan mencoba menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya.
Bukannya bersikap santai, Ponimin justru semakin berang.
"Kenapa kamu beritakan pembangunan itu, seharusnya kamu klarifikasi dulu, tapi sudah kamu beritakan, jadi kamu keluar dan plangnya sudah ada disitu, pergilah kau foto jadi kau tak perlu tanya-tanya saya lagi. Di sini saya tidak mau berdebat dan jangan kau foto-foto dan sekarang keluar," kata oknum kades yang arogan itu.
Menanggapi kejadian itu, Wartawan CBN Rudi bersama LSM Toppan RI Zainal Abidin menjelaskan kepada Wartawan media ini bahwa mereka tidak menyangka seorang Kades bersikap arogan dan berkelakuan buruk seperti itu.
"Saya tidak menyangka seorang oknum Kepala Desa Ponimin bersikap arogansi terhadap wartawan CBN, pada hal itu tidak dibenarkan, apalagi melakukan pengusiran terhadap Wartawan, dimana oknum Kades Ponimin dalam prilaku buruknya terkesan menghambat atau telah menghalangi tugas Wartawan dan telah mengkangkangi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 sebelum pemberitaan ditayangkan," ujarnya.
Zainal Abidin yang akrab disapa Bang Zen ini juga menambahkan bahwa beliau siap mendampingi Wartawan CBN untuk menempuh jalur hukum.
"Tentunya UU Pers nomor 40 tahun 1999 telah memberikan hak kepada Wartawan untuk meliput apabila ada kejadian memang perlu untuk dilakukan peliputan, dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Saya juga akan dampingi Rudi dengan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan UU yang berlaku," tegasnya. (Dan/red)
No comments:
Post a Comment